Usia yang ideal untuk menikah. Menikah dalam ajaran Islam adalah suatu bentuk pernikahan yang diakui secara hukum, melalui ijab dan kabul, antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai, dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakral dan sakinah (bahagia) berdasarkan ajaran Islam.
Menikah dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan pernikahan secara fisik, tetapi juga ikatan spiritual yang dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Menikah dalam Islam memiliki beberapa prinsip, di antaranya adalah:
- Pernikahan adalah ibadah: Menikah dalam Islam dianggap sebagai suatu bentuk ibadah yang dianjurkan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Kesepakatan kedua belah pihak: Pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan dari kedua belah pihak yang saling mencintai.
- Mempertimbangkan akhlak dan agama: Dalam memilih pasangan hidup, seorang muslim harus mempertimbangkan akhlak dan agama, agar dapat membentuk keluarga yang saleh dan harmonis.
- Wali sebagai pengawal pernikahan: Dalam pernikahan, wali harus ada sebagai pengawal dan mengambil keputusan yang terbaik untuk anaknya.
- Melakukan akad nikah: Menikah dalam Islam dilakukan melalui akad nikah yang disaksikan oleh para saksi, sehingga menjadi suatu bentuk pernikahan yang diakui secara hukum.
Dalam ajaran Islam, menikah adalah suatu bentuk pernikahan yang dianggap suci dan menjadi sarana untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Menikah diharapkan dapat membentuk keluarga yang harmonis dan menciptakan masyarakat yang baik berdasarkan ajaran Islam.
A. Usia menikah yang ideal?
Dalam ajaran Islam, tidak ditentukan secara spesifik usia yang ideal untuk menikah. Namun, ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan usia yang tepat untuk menikah.
Pertama, seorang muslim sebaiknya menikah ketika sudah dewasa secara fisik dan mental. Artinya, dia sudah mencapai usia yang cukup matang untuk mengambil keputusan dalam kehidupan pernikahan dan siap untuk menghadapi tanggung jawab dan tantangan yang ada.
Kedua, seorang muslim sebaiknya menikah ketika sudah memiliki pekerjaan yang stabil dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pasangan dapat hidup secara mandiri dan tidak tergantung pada orang lain.
Ketiga, seorang muslim sebaiknya menikah ketika sudah siap secara finansial. Pernikahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti biaya akad nikah, hantaran, serta biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memiliki rencana keuangan yang matang sebelum menikah.
Namun, setiap orang memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda, sehingga usia ideal untuk menikah dapat bervariasi dari satu orang ke orang lain. Yang terpenting adalah menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam dan memastikan bahwa pasangan memiliki komitmen untuk membentuk keluarga yang harmonis dan saleh.
B. Resiko menikah di usia anak?
Menikah pada usia anak atau di bawah usia yang dianggap cukup matang secara fisik dan mental memiliki risiko yang besar. Beberapa risiko tersebut antara lain:
- Tidak siap secara fisik dan mental: Anak-anak yang menikah pada usia yang terlalu muda mungkin belum siap secara fisik dan mental untuk menghadapi pernikahan dan mengambil tanggung jawab sebagai pasangan hidup. Mereka mungkin masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan yang belum selesai, sehingga rentan mengalami masalah kesehatan dan perkembangan yang tidak normal.
- Tidak siap secara finansial: Anak-anak yang menikah pada usia yang terlalu muda mungkin belum memiliki pekerjaan dan sumber pendapatan yang stabil, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri maupun pasangannya.
- Rendahnya kualitas pendidikan: Anak-anak yang menikah pada usia yang terlalu muda mungkin belum memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka secara optimal. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan dan menimbulkan ketidaksetaraan dalam hal pendidikan.
- Tidak stabilnya hubungan: Anak-anak yang menikah pada usia yang terlalu muda mungkin belum siap secara emosional untuk menghadapi konflik dan tantangan dalam hubungan pernikahan. Ini dapat menyebabkan hubungan yang tidak stabil dan meningkatkan risiko perceraian di kemudian hari.
Oleh karena itu, menikah di usia anak tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebaliknya, Islam menekankan pentingnya menikah pada usia yang cukup matang secara fisik, mental, dan emosional, serta siap secara finansial dan memiliki komitmen untuk membentuk keluarga yang harmonis dan saleh.
Baca juga CARA MENERAPKAN AKHLAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
C. Apakah menikah itu pahala?
Menurut ajaran Islam, menikah bukan hanya dianjurkan, tetapi juga dianggap sebagai ibadah yang dapat mendatangkan pahala dari Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menikahlah kalian, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam Islam, menikah dianggap sebagai sarana untuk memperoleh keturunan yang dapat menjadi bekal di akhirat kelak, serta untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan hal-hal yang dapat menyebabkan kemaksiatan. Dalam Surat Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa ketentraman dan ketenangan hatimu. Dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berfikir.”
Oleh karena itu, menikah dianggap sebagai ibadah yang dapat mendatangkan pahala bagi pasangan yang menjalaninya dengan penuh keikhlasan dan berpegang teguh pada ajaran Islam.