Uji Sertifikasi Kompetensi SMK Nasional, rentetan Kegiatan Kelas 12 sudah dimulai baik kegiatan melalui online maupun offline. Kegiatan Taruna kelas 12 tidak hanya belajar tetapi sudah masuk kegiatan Uji Kompetensi Keahlian sesuai jurusan masing-masing, ada jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Komputer Jaringan dan Teknik Bisnis Sepeda Motor.
Uji Sertifikasi Kompetensi melibatkan adsesor dari luar sekolah, untuk kali ini Program Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Otomotif Profesional Indonesia di singkat LSP-TOP Indonesia.
Dimulai dari hari Rabu 7/4/2021 dengan prosedur pelaksaan mengacu kepada ketentuan yang disepati bersama dengan pikah sekolah dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi LSP-TOP Indonesia. Setiap siswa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya selama satu jam.
Dalam menyelesaikan tugasnya Taruna SMK Nasional akan dimonitor (diawasi) oleh team dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi LSP-TOP Indonesia. Uji kompetensi ini melibatkan seluruh Taruna SMK Nasional Kelas 12 yang akan Lulus pada tahun pelajaran 2020-2021.
Adapun prosedur pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Taruna SMK Nasional Depok dengan adsesor dari LSP-TOP Indonesia sebagai berikut :
Pendaftaran
Tahapan pengisian form registrasi APL 01 dan APL 02 (Asesmen Mandiri). Calon peserta mengajukan permohonan dengan mengupload bukti-bukti pendukung dan menyatakan dirinya kompeten pada skema sertifikasi yang akan di ujikan.
Pra Asesmen
Formulir beserta berkas permohonan uji kompetensi diterima oleh admin sekretariat LSP / TUK untuk selanjutnya di verifikasi. Kemudian dilakukan Asesmen berkas oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh LSP.
Penjadwalan
LSP melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan menyelenggarakan uji, kemudian menetapkan jadwal uji kepada peserta yang telah memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan kompeten pada pra asesmen.
Uji Kompetensi
Tahapan pengisian form registrasi APL 01 dan APL 02 (Asesmen Mandiri). Calon peserta mengajukan permohonan dengan mengupload bukti-bukti pendukung dan menyatakan dirinya kompeten pada skema sertifikasi yang akan di ujikan.
Keputusan Asesmen
Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap hasil uji kompetensi yang telah dilakukan. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada asesi pada saat itu juga dan asesi bisa banding terhadap keputusan tersebut.
Keputusan Pleno
Komite teknis melakukan rapat pleno terhadap hasil rekomendasi asesor. Rekomendasi ini dijadikan dasar untuk membuat keputusan oleh direktur LSP-TOP. keputusan ini ddigunakan oleh BNSP mengeluarkan blanko sertifikat.
Baca juga Siswa-Siswi SMK Kota Depok Pelatihan di Korea Selatan
Leave a Reply