Jakarta, Agustus 2025 — Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini mencakup golongan pelanggan nonsubsidi dan merupakan bagian dari skema tarif tariff adjustment yang mengikuti perkembangan harga energi dunia dan nilai tukar rupiah. Berapa Tarif Baru Listrik PLN Agustus 2025?
Kenaikan maupun penurunan tarif dilakukan berdasarkan evaluasi kuartalan oleh pemerintah dan PLN. Untuk triwulan III tahun 2025, beberapa golongan pelanggan mengalami kenaikan tarif listrik, sementara sebagian lainnya tetap atau justru mengalami penyesuaian turun.
Langkah tarif baru listrik PLN Agustus 2025 ini diambil guna menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional serta menjamin keberlanjutan investasi di sektor energi dan ketenagalistrikan.
Alasan Penyesuaian Tarif Listrik
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, penyesuaian tarif ini didasarkan pada empat indikator utama:
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Keempat parameter tersebut menunjukkan adanya tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir, khususnya nilai tukar rupiah yang sempat melemah terhadap dolar AS dan naiknya harga energi global pasca konflik geopolitik serta musim panas di belahan bumi utara yang meningkatkan konsumsi energi.
Golongan yang Mengalami Kenaikan Tarif
Berikut adalah golongan pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif listrik naik per Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Daya | Tarif Lama (Rp/kWh) | Tarif Baru (Rp/kWh) |
| Rumah Tangga R2 | 3.500–5.500 VA | 1.444,70 | 1.522,00 |
| Rumah Tangga R3 | >6.600 VA | 1.444,70 | 1.552,00 |
| Bisnis B2 | 6.600–200 kVA | 1.114,74 | 1.300,00 |
| Pemerintah P1 | 6.600–200 kVA | 1.114,74 | 1.265,00 |
| Industri I3 | >200 kVA | 1.114,74 | 1.250,00 |
Tarif untuk golongan bisnis dan industri dinaikkan karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dan demi mendorong efisiensi energi di sektor produktif.
Golongan Tarif yang Tidak Mengalami Perubahan
Pemerintah menegaskan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pelanggan rumah tangga kecil dan pelanggan sosial tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah.
Golongan yang tidak mengalami perubahan tarif antara lain:
- R1: Rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi
- B1: Bisnis kecil
- I1: Industri kecil
- P2 dan P3: Lembaga sosial dan pelayanan publik
- Layanan pelanggan listrik prabayar (token) tetap sesuai golongan dan tidak terkena tambahan biaya
Dampak Tarif Baru terhadap Masyarakat
1. Rumah Tangga Menengah dan Atas
Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas akan merasakan adanya kenaikan tagihan bulanan sekitar 5% hingga 8% tergantung konsumsi energi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk menghemat listrik melalui penggunaan alat elektronik hemat energi dan kebiasaan efisien.
2. Sektor Bisnis dan Industri
Sektor ini menjadi salah satu yang paling terdampak. Namun, pemerintah menilai bahwa kenaikan tarif masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani pelaku usaha. Banyak pelaku industri mulai mengalihkan penggunaan ke sumber energi terbarukan, seperti panel surya.
3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah menjamin bahwa masyarakat miskin dan rentan tidak akan terkena dampak dari kebijakan ini. Bantuan sosial dan subsidi listrik tetap disalurkan tepat sasaran melalui sistem berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Respons Pemerintah dan PLN
Kementerian ESDM bersama PLN menyatakan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan agar PLN dapat menjaga kinerja keuangan, melakukan perawatan infrastruktur listrik, dan membangun jaringan baru di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
“Ini bukan kenaikan tarif semena-mena, tapi bagian dari mekanisme tarif yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami pastikan subsidi tetap diberikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan.
Direktur Utama PLN juga menambahkan bahwa perusahaan terus berupaya menekan biaya produksi melalui efisiensi operasional dan diversifikasi energi ke sumber-sumber yang lebih murah dan ramah lingkungan.
Strategi Hemat Listrik di Tengah Kenaikan Tarif
Menyikapi penyesuaian tarif listrik ini, masyarakat didorong untuk melakukan beberapa langkah penghematan energi:
- Gunakan peralatan elektronik hemat energi berlabel SNI dan Energy Star
- Cabut kabel peralatan elektronik saat tidak digunakan
- Matikan lampu dan pendingin ruangan saat ruangan kosong
- Gunakan energi alternatif seperti panel surya untuk rumah tangga menengah ke atas
- Manfaatkan sinar matahari pada siang hari untuk pencahayaan alami
Dukungan untuk Energi Terbarukan
Pemerintah memanfaatkan momentum penyesuaian tarif ini untuk mendorong adopsi energi terbarukan di kalangan rumah tangga dan industri. Beberapa program yang saat ini sedang dijalankan antara lain:
- PLTS Atap Bersubsidi untuk rumah tangga dengan insentif pemasangan
- Kredit hijau untuk industri dan UMKM yang menggunakan teknologi efisiensi energi
- Program Eco-Smart City untuk pemerintah daerah dengan pemanfaatan energi bersih
Langkah ini sekaligus mendukung target pemerintah mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Baca juga: Moji: Press Conference PLN Mobile Proliga 2024
Tanggapan Publik
Berbagai reaksi muncul dari masyarakat dan pelaku usaha terkait tarif listrik baru ini.
- Sebagian masyarakat menengah menerima keputusan ini dengan syarat pelayanan listrik PLN tetap stabil dan tidak terjadi pemadaman bergilir.
- Pelaku UMKM menyuarakan kekhawatiran terhadap dampaknya pada biaya operasional, terutama yang bergantung pada listrik seperti laundry, percetakan, dan produksi makanan.
- Pemerhati energi menyarankan agar PLN mempercepat reformasi tarif listrik yang lebih berbasis energi bersih.
Transparansi dan Akses Informasi
PLN telah menyediakan berbagai kanal untuk membantu pelanggan memahami tarif listrik baru dan menghitung estimasi tagihan bulanan, di antaranya:
- Website: https://www.pln.co.id
- Aplikasi PLN Mobile (Android dan iOS)
- Layanan contact center 123
- Media sosial resmi PLN
Kesimpulan
Penyesuaian tarif listrik per 1 Agustus 2025 merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan sistem ketenagalistrikan nasional, dan transformasi menuju energi bersih.
Pemerintah menjamin bahwa subsidi tetap diberikan kepada golongan yang berhak, serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi dan berinovasi dalam penggunaan energi yang efisien.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan tarif listrik baru mulai berlaku?
Tarif baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
2. Siapa saja yang terkena dampak kenaikan tarif listrik?
Pelanggan nonsubsidi seperti rumah tangga R2 dan R3, bisnis, industri, dan kantor pemerintah.
3. Apakah pelanggan 450 VA dan 900 VA terkena kenaikan tarif?
Tidak. Golongan pelanggan subsidi tetap menikmati tarif yang sama.
4. Di mana saya bisa melihat tarif listrik terbaru?
Anda bisa mengecek tarif terbaru di situs resmi PLN: https://www.pln.co.id atau lewat aplikasi PLN Mobile.
5. Apa yang bisa dilakukan untuk menghemat listrik?
Gunakan peralatan hemat energi, cabut kabel yang tidak digunakan, manfaatkan cahaya alami, dan pertimbangkan pemasangan PLTS atap.
Referensi Resmi
- PLN Indonesia: https://www.pln.co.id
- Kementerian ESDM: https://www.esdm.go.id
- Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik
- Data Tarif Listrik BPS dan DJK ESDM
- Aplikasi PLN Mobile di Google Play dan App Store
