Tabungan Masyarakat (voluntary saving) salah satu sumber Kapital
Tabungan Masyarakat (voluntary saving) salah satu sumber Kapital, Tabungan masyarakat adalah bagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan untuk keperluan memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, tetapi disimpan.
Tabungan masyarakat ini dapat dibedakan menjadi tabungan sukarela dan tabungan paksaan. Tabungan sukarela atau “voluntary saving” apabila diorganisasikan dapat berwujud Tabanas, Premi Asuransi, deposito berjangka, dan sebagainya. Biasanya dana dalam bentuk ini dikelola oleh bank maupun lembaga asuransi untuk dipinjamkan kepada investor dalam melakukan usahanya guna peningkatan proudksi/pendapatan.
Keuntungan para penabung pada umumnya berupa bunga, kecuali untuk pemegang polis asuransi dimana mereka memperoleh jaminan yang berupa “claim” untuk menghindari risiko yang berat dengan pengorbanan yang relatif kecil.
Tabungan Masyarakat (voluntary saving), keuntungan pihak bank berupa penerimaan bunga yaitu selisih antara bunga yang diterima karena menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman/kredit untuk investasi dan bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana/penabung atau para pemegang polis. Sedangkan bagi para investor ada keuntungan karena tersedia dana untuk keperluan dan pengembangannya.
Pajak/Tabungan Paksa (forced saving)
Masyarakat mau tidak harus mengurangi konsumsinya karena berkurangnya pendapatan akibat pembayaran pajak. Unit ekonomi Rumah Tangga mengurangi konsumsi, Unit ekonomi Perusahaan mengurangi investasi dan Unit ekonomi Pemerintah mengurangi pengeluaran Pemerintah. Sama halnya dengan unit-unit ekonomi yang lain. Pemerintah juga membeli barang dan jasa untuk melakukan kegiatannya.
Dalam hal pengenaan pajak, pemerintah memaksa unit-unit ekonomi yang lain untuk mengurangi pendapatan mereka dengan cara membayar pajak kepada pemerintah. Hasil pembayaran unit ekonomi Rumah Tangga dan Perusahaan diterima Pemerintah sebagai penerimaan Pemerintah atau penerimaan Negara.
Sumber penerimaan negara ini dapat berasal dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dalam artian ekonomi bebnnya tidak dapat digeserkan kepada pihak lain oleh si wajib pajak. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dilimpahkan/digeserkan kepada pihak lain.
Dalam artian administrasi
yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang dipungut atas dasar surat ketetapan pajak (kohir), sebaliknya pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut tanpa menggunakan surat ketetapan pajak.
Pajak di samping mempengaruhi (mengurangi) besarnya konsumsi juga mengurangi besarnya jumlah yang ditabung, karena besarnya pendapatan setelah dikenai pajak pasti dipakai untuk konsumsi dan atau ditabung.
Setiap kebijakan arus dihubungkan dengan pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya, khususnya pengaruhnya terhadap efisiensi dan distribusi pengaruh kebijakan terhadap efisiensi artinya bagaimana penggunaan faktor-faktor produksi yang ada dalam perekonomian itu dimanfaatkan untuk kepentingan produksi.
Apakah dengan kebijakan yang baru itu, produksi akan meningkat atau justru sebaliknya. Pengaruh suatu kebijakan terhadap disribusi pendapatan dan kesempatan kerja, pada umumnya juga disebabkan oleh adanya realokasi faktor produksi antar sektor maupun antar wilayah.
Demikian pula halnya dengan kabijakan perpajakan. Pajak dapat mempengaruhi produksi dan distribusi. Pengaruh pajak terhadap produksi nampak lewat kemampuan dan kemauan untuk bekerja, menabung dan berinvestasi.
Dalam hal Pemerintah mengenakan pajak
Jangan sampai wajib pajak berkurang kemampuannya untuk bekerja karena sangat sederhananya tingkat konsumsi wajib pajak sehingga kesehatannya terganggu. Demikian pula hendaknya pajak jangan terlalu mengurangi kemauan bekerja, menabung dan berinvestasi.
Dari segi distribusi, khususnya distrbiusi pendapatan, pajak dapat mempersempit perbedaan pendapatan, tetapi dapat pula memperlebar jurang perbedaan pendapatan.
Dalam hubungan ini sistem pajak dapat dibedakan antara sistem pajak yang progresif, regresif dan proporsional. Pajak yang progresif adalah pajak yang semakin tinggi tingkat pendapatan semakin tinggi persentase pajak yang dipungut oleh pemerintah.
Sebaliknya sistem pajak regresif adalah apabila pendapatan semakin tinggi semakin rendah persentase pajak yang dikenakan. Untuk pajak proporsional persentase pajak tetap walaupun tingkat pendapatan semaik tinggi.
Baca juga Keseimbangan Harga, pembeli dan penjual menentukan keseimbangan harga
Dengan demikian maka pajak progresif pada umumnya bersifat mempersempit perbedaan pendapatan, sedangkan pajak regresif lebih bersifat memperlebar perbedaan pendapatan.
Pada umumnya pajak langsung (pajak pendapatan, pajak kekayaan) lebih bersifat progresif; sedangka pajak tak langsung (pajak penjualan, cukai) lebih bersifat regresif.
Pajak tidak langsung
Di negara yang sedang berkembang umumnya diberlakukan pajak tidak langsung (sifatnya regresif) karena kemampuan administrasi dii negara-negara tersebut belum memadai. Untuk memberlakukan pajak progresif.
Agar pajak progresif dapat diberlakukan untuk mempersempit perbedaan pendapatan diperlukan data lengkap mengenai jumlah dan macam, serta nilai kekayaan maupun penghasilan para wajib pajak, sedangkan data tersebut relatif sulit diperoleh.