Siapa pencetus pelopor kegiatan buruh di Indonesia? Gerakan buruh di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Pada awalnya, gerakan buruh di Indonesia dipelopori oleh para pekerja yang bekerja di sektor perkebunan, seperti kopi, teh, dan karet. Mereka memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah yang adil, waktu kerja yang manusiawi, dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Salah satu tokoh pelopor gerakan buruh di Indonesia adalah Semaoen, seorang aktivis buruh yang aktif pada awal abad ke-20. Semaoen memimpin gerakan buruh di perkebunan teh di daerah Lawang, Jawa Timur, dan memperjuangkan hak-hak pekerja seperti upah yang layak dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Selain Semaoen, ada juga tokoh-tokoh lain yang berperan penting dalam gerakan buruh di Indonesia, seperti Soe Hok Gie dan Marsinah. Soe Hok Gie adalah seorang mahasiswa aktifis yang turut memperjuangkan hak-hak buruh pada era Orde Baru. Sementara itu, Marsinah adalah seorang buruh pabrik sepatu yang aktif memimpin gerakan buruh dan memperjuangkan hak-hak pekerja sebelum kemudian dibunuh pada tahun 1993.
Gerakan buruh di Indonesia terus berkembang hingga saat ini, di mana banyak serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan kondisi kerja yang lebih baik untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Baca juga BAGAIMANA CARA MELAWAN KETAKUTAN DALAM DIRI?
A. Gerakan Buruh pada era Reformasi
Pada era reformasi, gerakan buruh semakin aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Pada tahun 1999, terbentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi wadah bagi serikat-serikat buruh di Indonesia. KSPI mengorganisir berbagai aksi dan unjuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, seperti peningkatan upah, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Selain itu, serikat-serikat buruh juga terus melakukan advokasi dan melakukan dialog dengan pemerintah dan perusahaan untuk meningkatkan kondisi kerja yang lebih baik dan adil. Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak pekerja yang lebih baik.
Namun, meskipun sudah ada berbagai undang-undang dan kebijakan yang mengatur hak-hak pekerja di Indonesia, masih banyak pekerja yang mengalami diskriminasi dan pelanggaran hak-hak pekerja. Oleh karena itu, gerakan buruh di Indonesia terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi seluruh pekerja di Indonesia. (kontributor/P’e Thea)