Sekuritas dan investasi pasar modal di indonesia. Pendanaan memiliki makna strategik bagi sebuah organisasi bisnis karena sumber dana ini digunakan untuk operasional perusahaan maupun membiayai keperluan investasi yang bersifat jangka panjang seperti misalnya, pembangunan pabrik, pembelian mesin dan lain-lain.
Pasar modal merupakan salah satu tempat bagi perusahaan untuk memperoleh dana, khususnya adalah dana jangka panjang.
1. Pasar Modal Indonesia
Husnan (2005:3) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk hutang maupun modal sendiri dan diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Sementara menurut Tandelilin (2001:13) pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas, yang umumnya mempunyai umur lebih dari satu tahun, sedangkan secara fisik atau tempat di mana terjadi jual beli sekuritas disebut bursa efek.
Keberadaan pasar modal sangat penting artinya bagi perusahaan. Manfaat berdirinya pasar modal bagi perusahaan antara lain adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
- Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
Dua fungsi pasar modal menurut Husnan (2005:4) adalah:
1) Fungsi Ekonomi
Pasar modal sebagai fungsi ekonomi, yaitu menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lenders (para investor yang menanamkan dananya dalam pasar modal) ke borrowers (emiten atau perusahaan yang menerbitkan efek di pasar modal).
Lenders mengharapkan akan memperoleh keuntungan imbalan dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan dari sisi borrowers tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan melakukan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan.
2) Fungsi Keuangan
Pasar modal sebagai fungsi keuangan adalah dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers. Lenders menyediakan dana tanpa terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
Sedangkan menurut Tandelilin (2001:13) pasar modal berfungsi sebagai lembaga perantara (intermediaries). Fungsi ini menunjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana.
Keberadaan pasar modal di Indonesia sendiri diatur melalui beberapa landasan hukum. Adapun dasar-dasar hukum pasar modal antara lain adalah:
- UU RI no.8/1995 tentang Pasar Modal
- UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU RI no.23/2002 tentang Surat Utang Negara
- Peraturan Pemerintah RI No.45 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
- Peraturan BAPEPAM-LK
- Peraturan Bursa Efek Indonesia
- Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Organisasi Pasar Modal Indonesia
Struktur pasar modal Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari dilaksanakan oleh BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari berbagai lembaga dan profesi yang terdapat di pasar modal Indonesia:
a. Otoritas Pasar Modal
Otoritas pasar modal dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM – LK). Tugas yang diemban (sesuai UU Pasar Modal No 8, Pasal 3) adalah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal.
Adapun tujuannya (UU Pasar Modal No 8, Pasal 4) adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
Efisien : kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
b. Fasilitator Pasar Modal Indonesia
Fasilitator pasar modal Indonesia terdiri dari:
1. Bursa Efek
Pengertian bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka. Tugas Bursa Efek adalah:
- Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.
- Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
- Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam – LK
Seiring dengan perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan efisiensi serta daya saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember 2007 secara resmi PT Bursa Efek Jakarta digabung dengan PT Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Tugas KPEI adalah:
- Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
- Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
Sekuritas dan investasi pasar modal di indonesia. Pengertian KSEI adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Tugas KSEI adalah:
- Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien
- Mengamankan pemindahtanganan Efek
- Menyelesaikan (settlement) transaksi perdagangan.
c. Pelaku Pasar Modal
1. Perusahaan Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
- Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
- Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Manajer Investasi (Investment Manager)
- Atau gabungan dari a,b,c di atas
2. Perantara Pedagang Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain Kewajiban Perantara Pedagang Efek adalah:
- Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
- Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
- Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan
3. Penjamin Emisi Efek, adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual Kewajiban Penjamin Emisi Efek adalah:
- Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
- Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten.
4. Manajer Investasi, Adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Tugas manajer investasi adalah:
- Mengadakan riset
- Menganalisa kelayakan investasi
- Mengelola dana portofolio
5. Penasihat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas penasehat investasi adalah:
- Memberikan nasehat kepada pihak lain
- Melakukan riset
- Membuat rekomendasi
- Memberikan analisis di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
- Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasihat yang diberikan.
d. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang pasar modal Indonesia terdiri dari:
1. Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE.
2. Kustodian
Sekuritas dan investasi pasar modal di indonesia. Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan Kustodian adalah menyediakan tempat yang aman bagi surat-surat berharga (Efek) dan mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi).
3. Wali Amanat
Lembaga yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi. Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Pemeringkat Efek
Sekuritas dan investasi pasar modal di indonesia. Lembaga yang berperan sebagai pemeringkat, yaitu penilaian kemampuan membayar kembali surat utang dan jasa Informasi yaitu penerbitan informasi mengenai perusahaan di pasar modal.
Baca juga Materi perencanaan operasional
e. Profesi Penunjang Pasar Modal meliputi
- Akuntan, adalah profesi penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go publik.
- Konsultan hukum, adalah profesi yang berperan memberikan perlindungan kepada investor dari segi hukum. Tugas yang dijalankan meliputi meneliti akta pendirian, izin usaha dan apakah emiten sedang mengalami gugatan atau tidak serta berbagai hal berkaitan dengan masalah hukum yang nantinya akan dimuat dalam prospektus.
- Penilai (appraisal) merupakan perusahaan yang melakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap perusahaan untuk memperoleh nilai yang dianggap wajar. Disamping itu jasa penilai juga sering diminta oleh bank yang akan memberikan kredit. Apabila nilai netto aktiva tetap lebih rendah daripada nilai yang dipandang wajar oleh perusahaan penilai maka hal ini adalah kondisi yang wajar.
- Notaris, adalah pihak yang berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi sekuritas seperti perjanjian penjamin sekuritas, perwaliamanatan dan lain-lain perjanjian yang harus dibuat secara notariil agar berkekuatan hukum.
Leave a Reply