Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)

Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja

Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja. K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sistem program yang dibuat untuk pekerja dan pengusaha sebagai tindakan preventif.

Terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja dengan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tindakan antisipasi jika hal tersebut terjadi.

Tujuan pembuatan sistem ini adalah untuk menekan biaya perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.

Namun sangat disayangkan tidak semua perusahaan memahami pentingnya K3 dan bagaimana penerapannya di lingkungan perusahaan.

1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

K3 Tujuan pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu: 

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • mencegah dan mengurangi bahaya ledakan;
  • memberikan kesempatan atau cara untuk menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya;
  • membantu dalam kecelakaan; 
  • menyediakan pekerja dengan alat pelindung diri;
  • mencegah dan mengendalikan terjadinya atau penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, angin, cuaca, cahaya atau radiasi, suara, dan getaran;
  • mencegah dan mengendalikan terjadinya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan;
  • memperoleh informasi yang cukup dan tepat;
  • menjaga suhu dan kelembaban yang baik;
  • mengatur penyegaran udara yang memadai;
  • menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
  • memperoleh keselarasan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, metode, dan proses kerja;
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, hewan, tumbuhan, atau batang;
  • mengamankan dan memelihara semua jenis bangunan;
  • pengamanan dan kemudahan pekerjaan bongkar muat, perawatan dan penyimpanan barang;
  • mencegah paparan arus listrik yang berbahaya;
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan dalam pekerjaan yang bahaya kecelakaannya semakin tinggi.
Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)
Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (foto/istimewa)

Dari tujuan pemerintah tersebut dapat disimpulkan bahwa rumusan peraturan pelaksanaan K3 pada hakekatnya adalah rumusan persyaratan keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, pendistribusian, perdagangan, pemasangan, penggunaan, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam pekerjaan dan pengaturan di lingkungan kerja.

Baca juga Bekerjasama dilingkungan sosial yang berbeda

Penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan alat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja dapat dihilangkan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.