Sesuaikan Preferensi Izin

Kami menggunakan cookie untuk membantu Anda menavigasi secara efisien dan menjalankan fungsi tertentu. Anda akan menemukan informasi mendetail tentang semua cookie di bawah setiap kategori persetujuan di bawah.

Cookie yang dikategorikan sebagai "Diperlukan" disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk mengaktifkan fungsionalitas dasar situs.... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Home » PPKn Kelas X » Page 3

PPKn Kelas X

Home » PPKn Kelas X » Page 3
Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata

Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata

Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata. Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata. Kata nasional berasal […]

Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata Read More »

Integrasi Nasional Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integrasi Nasional Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integrasi Nasional Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Daerah atau provinsi mana yang pernah kalian kunjungi? Berapa jumlah pulau yang ada di Indonesia? Berapa jumlah bahasa yang ada di Indonesia? Mengapa kebudayaan setiap daerah di Indonesia berbeda-beda? Selain kebudayaan, apa saja yang berbeda? Kalian harus ingat bahwa negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yang terdiri

Integrasi Nasional Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Read More »

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat Indonesia dan Daerah

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat Indonesia dan Daerah

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat Indonesia dan Daerah. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat Indonesia dan Daerah Read More »

Peraturan Daerah (Perda) dan Keuangan Daerah di Indonesia

Peraturan Daerah (Perda) dan Keuangan Daerah di Indonesia

Peraturan Daerah (Perda) dan Keuangan Daerah di Indonesia. Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.  Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan

Peraturan Daerah (Perda) dan Keuangan Daerah di Indonesia Read More »

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan kepala Daerah di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan kepala Daerah di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan kepala Daerah di Indonesia. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemilihan kepala Daerah di Indonesia Read More »

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia Read More »

Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Papua, Daerah Istimewa di Indonesia

Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Papua, Daerah Istimewa di Indonesia

Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Papua, Daerah Istimewa di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu

Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Papua, Daerah Istimewa di Indonesia Read More »

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus di Indonesia

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus di Indonesia

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus di Indonesia Read More »