Penyesuaian Khusus Terhadap Harga. Penyesuaian khusus terhadap harga menurut daftar (list price) terdiri atas diskon, allowance, dan penyesuaian geografis (geographical adjustment).
1. Diskon
Diskon merupakan potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai penghargaan atas aktivitas tertentu dari pembeli yang menyenangkan bagi penjual.
Biasanya potongan harga ini diwujudkan dalam bentuk tunai maupun barang dan dimaksudkan untuk menarik konsumen. Terdapat empat jenis diskon, yaitu diskon kuantitas, diskon musiman, diskon kas, dan trade discount.
a. Diskon Kuantitas
Merupakan potongan harga yang ditawarkan oleh penjual untuk mendorong konsumen agar bersedia membeli dalam jumlah yang lebih besar, atau bersedia memusatkan pembeliannya pada penjual tersebut sehingga mampu meningkatkan volume penjualan secara keseluruhan.
Misalnya seorang pembeli membeli produk paling sedikit 10 unit, maka diberi potongan 5% dan kalau pembeliannya kurang dari 10 unit tidak mendapat potongan.
b. Diskon Musiman
Merupakan potongan harga yang diberikan kepada pembeli untuk melakukan pembelian di luar musim tertentu. Sebagai contoh, pembeli yang membeli jas hujan pada musim panas, akan memperoleh potongan sebesar 5%, 10%, dan 20%.
c. Diskon Kas
Merupakan potongan yang diberikan kepada pembeli atas pembayaran pada suatu periode dan mereka melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Misalnya penjual menawarkan produknya dengan syarat pembayaran.
Jika pembeli dapat membayar dalam waktu 10 hari, mereka mendapat potongan 2% dan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari sesudah barang-barang diterima.
d. Trade Discount
Disebut juga potongan fungsional, merupakan potongan harga yang ditawarkan pada pembeli atas pembayaran untuk fungsi fungsi pemasaran yang mereka lakukan.
Jadi potongan dagang ini hanya diberikan kepada pembeli yang ikut memasarkan produknya. Mereka ini termasuk penyalur, baik pedagang besar maupun pengecer.
Baca juga Sekuritas dan investasi pasar modal di indonesia
2. Allowance
Seperti halnya diskon, allowance juga merupakan pengurangan dari harga menurut daftar (price list) kepada pembeli karena adanya aktivitas aktivitas tertentu yang dilakukan pembeli. Terdapat tiga jenis allowance yang biasa digunakan, yaitu:
- Trade in Allowance Merupakan potongan harga yang diberikan dalam sistem tukar tambah.
- Promotional Allowance Merupakan potongan harga yang diberikan kepada penjual atau penyalur distribusi yang melakukan aktivitas periklanan atau penjualan tertentu yang dapat mempromosikan produk produsen. Bentuk promotional allowance bisa berupa pembayaran tunai yang lebih kecil atau jumlah produk gratis yang lebih banyak.
- Product Allowance Merupakan potongan harga yang diberikan kepada para pembeli yang bersedia membeli barang dalam kondisi tidak normal.
3. Penyesuaian Geografis (Geographical Adjustment)
Penyesuaian geografis merupakan penyesuaian terhadap harga yang dilakukan oleh produsen atau juga wholesaler Penyesuaian geografis merupakan penyesuaian terhadap harga yang dilakukan oleh produsen atau juga sehubungan dengan biaya transportasi produk dari penjual ke pembeli.
Biaya transportasi ini merupakan salah satu unsur penting dalam biaya variabel total, yang tentunya akan menentukan harga akhir yang harus dibayar oleh pembeli. Terdapat dua metode yang biasa digunakan untuk melakukan penyesuaian geografis, yaitu:
a. FOB (Free On Board) Origin Pricing
FOB (Free On Board) berarti penjual menanggung semua biaya sampai pemuatan produk ke kendaraan pengangkut yang digunakan (misalnya kapal, truk, kereta api, dan sebagainya).
Umumnya dalam FOB (Free On Board) Origin Pricing penjual menentukan lokasi pembuatan produk, yang seringkalinya adalah di pabrik, gudang penjualan, atau di pelabuhan terdekat dari lokasi penjual.
Tanggung jawab atas produk akan beralih kepada pembeli bila produk sudah dimuat ke kendaraan pengangkut. Segala biaya transportasi dan penanganan produk selanjutnya ditanggung pembeli. Pembeli yang berlokasi paling jauh akan menanggung biaya transportasi paling besar.
b. Uniform Delivered Pricing
Dalam metode ini, harga yang ditetapkan penjual juga mencakup semua biaya transportasi. Penjual menentukan cara pengangkutan, membayar biaya pengangkutan, dan bertanggungjawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, tanggung jawab penjual adalah sampai produk diterima pembeli.
Leave a Reply