Jakarta, 29 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan menghadapi tantangan inflasi global. Pencairan BSU 2025 diprioritaskan untuk para pekerja/buruh berpenghasilan rendah guna menjaga daya beli serta mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Dalam berita ini, kami akan membahas secara lengkap tentang pengertian BSU, syarat penerima, cara cek penerima, mekanisme pencairan, hingga update terbaru dari Kemnaker dan Bank Himbara.
Apa Itu BSU (Bantuan Subsidi Upah)?
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk transfer tunai langsung kepada pekerja/buruh dengan kriteria tertentu. Tujuan utama dari program ini adalah membantu menjaga daya beli pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional maupun global.
Program BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19 merebak dan sempat dilanjutkan di tahun 2021, 2022, dan kini kembali hadir pada tahun 2025 dengan skema terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi makroekonomi nasional.
Jumlah Bantuan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa besaran BSU 2025 adalah sebesar Rp600.000 per orang, diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Jumlah ini disesuaikan dengan anggaran negara serta evaluasi efektivitas dari penyaluran BSU tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pemberian BSU 2025, berikut adalah syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan rekening aktif atas nama sendiri
- Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Februari 2025
- Gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM level 1-4, khususnya sektor terdampak (sektor padat karya, manufaktur, retail, dan jasa)
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Kemnaker
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar (bila belum, buat akun terlebih dahulu)
- Lengkapi profil
- Cek status penerima BSU di dashboard
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan NIK dan password
- Masuk ke menu informasi BSU
3. Melalui Aplikasi Mobile
- Gunakan aplikasi resmi BPJSTKU atau JMO (Jamsostek Mobile)
- Masukkan data diri dan cek di bagian “Bantuan Subsidi Upah”
Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, pencairan BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Agustus hingga Oktober 2025, dibagi ke dalam beberapa gelombang:
- Gelombang 1: Minggu ke-2 Agustus 2025
- Gelombang 2: Akhir Agustus 2025
- Gelombang 3: Pertengahan September 2025
- Gelombang tambahan (jika ada): Oktober 2025
Mekanisme Penyaluran BSU 2025
1. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data pekerja yang memenuhi kriteria ke Kemnaker.
2. Proses Validasi di Kemnaker
Kemnaker akan melakukan validasi tambahan seperti:
- Apakah pekerja sudah menerima bantuan lain?
- Apakah rekening penerima valid?
3. Penyaluran oleh Bank Himbara
Jika dinyatakan lolos, bantuan akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
- Jika tidak memiliki rekening Himbara, pemerintah akan membuka rekening kolektif (burekol) baru.
4. Notifikasi Penerimaan BSU
Penerima BSU akan menerima SMS/email dari pihak bank atau notifikasi dari aplikasi resmi Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Solusi Jika Tidak Mendapat BSU
Jika pekerja tidak mendapatkan BSU, padahal merasa memenuhi syarat, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Cek kembali data NIK dan rekening di sistem Kemnaker
- Pastikan nomor rekening masih aktif
- Konsultasikan dengan HRD/perusahaan apakah data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dilaporkan
- Ajukan pertanyaan atau pengaduan melalui kanal resmi:
- Layanan Kemnaker: 1500-630
- Email: bsu@kemnaker.go.id
- Layanan Kemnaker: 1500-630
Pengawasan dan Transparansi
Pemerintah menyatakan komitmen dalam menjaga transparansi penyaluran BSU melalui:
- Pelibatan BPK dan KPK dalam pengawasan
- Sistem digitalisasi dan audit berkala
- Laporan realisasi bantuan secara terbuka di situs Kemnaker
Dampak BSU terhadap Perekonomian
Bantuan Subsidi Upah yang telah disalurkan sejak 2020 terbukti berdampak positif terhadap:
- Daya beli pekerja yang meningkat hingga 10% selama periode penyaluran
- Penurunan angka PHK, terutama di sektor manufaktur dan ritel
- Konsumsi domestik mengalami peningkatan, berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional
Pemerintah Ajak Pekerja Aktif Cek dan Update Data
Kemnaker mengimbau para pekerja dan perusahaan untuk:
- Aktif memverifikasi data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
- Menghindari duplikasi rekening
- Segera melapor jika terdapat permasalahan pencairan atau kesalahan data
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada para pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Dengan proses pencairan yang transparan dan dukungan digitalisasi, diharapkan bantuan ini tepat sasaran dan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat pekerja.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, penting untuk segera melakukan pengecekan data dan mengikuti seluruh prosedur agar bantuan dapat diterima dengan lancar. Pemerintah juga terus membuka ruang pengaduan dan evaluasi agar program BSU terus membaik di masa depan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan BSU 2025 cair?
Pencairan BSU 2025 dimulai pada Agustus 2025 secara bertahap hingga Oktober 2025.
2. Berapa besar nominal BSU 2025?
Besar bantuan adalah Rp600.000 per orang yang diberikan satu kali.
3. Bagaimana cara cek penerima BSU?
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, atau situs BPJS Ketenagakerjaan.
4. Apakah semua pekerja mendapat BSU?
Tidak. Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Kemnaker.
5. Bagaimana jika tidak punya rekening bank Himbara?
Pemerintah akan membuatkan rekening kolektif melalui bank Himbara untuk penyaluran bantuan.
Referensi Resmi
- Website Resmi Kemnaker – BSU
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025
- Siaran Pers Kemnaker tentang BSU 2025