Mengenal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, Masalah perpajakan telah lama dibahas oleh para ahli ekonomi. Adam Smith telah merekomendasikan beberapa hal mengenai pemungutan pajak yang dikenal dengan prinsipprinsip pajak Adam Smith. Isinya adalah :
1) Pajak harus adil
Adil menurut Adam Smith mengandung makna (1) beban pajak harus sesuai dengan daya pikul, (2) beban pajak harus disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh, dan (3) pajak sebaiknya menunggunakan sistem tarif progresif atau persentase yang meningkat.
2) Sederhana
Pajak yang berlaku jangan terlalu banyak jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit sehingga mudah dimengerti oleh para wajib pajak.
3) Jelas dan Tertentu
Hal apa yang dikenakan pajak, berapa tarifnya, bagaimana cara perhitungan dan cara pembayarannya, sanksi apa yang akan dikenakan jika wajib pajak melalaikan kewajibannya harus jelas dan tertentu sehingga dapat dipastikan atas dasar peraturan atau undang-undang yang ada sebagai pengecekan secara yuridis.
4). Efisien
Dalam perhitungan dan penarikan pajak jelas membutuhkan biaya, pemerintah perlu berusaha agar pengeluaran biaya dalam perhitungan dan pemungutan pajak tetap efisien. Harus dihindarkan biaya perhitungan dan pemungutan ternyata lebih besar daripada nilai pajak yang berhasil di tarik.
5). Ekonomis
Pemungutan pajak tidak bisa mengganggu kegiatan ekonomi yang sedang dilaksanakan masyarakat sehingga menimbulkan macetnya roda kehidupan.
Mengenal Ketentuan Umum Pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara memiliki sangat berguna bagi perekonomian negara tersebut. Ada dua fungsi pajak bagi suatu perekonomian yaitu: 1) Budgeting (Anggaran), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan Negara 2) Regurelend (Mengatur), dalam hal ini pajak berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
Baca juga Asas pemungutan pajak Untuk dapat mencapai tujuan
Mengenal Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Salah satu hal penting dari undang-undang ini berisi tentang batasan-batasan penting yang digunakan dalam perpajakan, beberapa hal di antaranya adalah :
- Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
- Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk-bentuk lainnya.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang atau melakukan usaha di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan atas pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos, BUMN, BUMD, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk.
- Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar atau SKP Lebih Bayar, atau SKP Nihil.
- Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Baca juga Tabungan pemerintah sebagai Kapital, yang didapat dari pajak sebagai sumber pendapatan negara
Setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri
Menurut undang-undang ini setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Namun demikian wajib pajak yang berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki NPWP.
Setiap tahun wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk mengisi SPT untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan undang-undang perpajakan. Karena di Indonesia menerapkan self assesment system, maka pembayaran pajak didasarkan pada pengisian SPT ini.
Baca juga Inflasi (invisible tax) dapat diartikan sebagai pajak yang tidak tampak
Rangkuman
Pembayaran pajak bagi wajib pajak kepada negara bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Hasil pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan umum.Fungsi pajak : (a) sumber penerimaan negara, (b) pengatur kegiatan ekonomi, (c) mengurangi ketimpangan pendapatan.
Penggolongan pajak menjadi pajak langsung dan tidak langsung berdasarkan pembebanan pajak. Tarif pajak penghasilan bersifat regresif artinya semakin besar penghasilan akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan untuk menentukan jumlah minimum penghasilan yang tidak dikenai pajak.