Leasing merupakan salah satu bentuk pembiayaan modern yang banyak digunakan baik oleh perusahaan maupun individu. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah leasing sering dikaitkan dengan pembelian kendaraan bermotor, alat berat, hingga peralatan elektronik. Namun, sebenarnya leasing memiliki cakupan yang lebih luas dalam dunia keuangan dan bisnis. Apa yang dimaksud Leasing: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Perannya dalam Ekonomi?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian leasing, jenis-jenisnya, manfaat, regulasi, hingga dampaknya terhadap perekonomian.
Pengertian Leasing
Secara umum, leasing adalah perjanjian antara pihak pemberi sewa guna usaha (lessor) dan pihak pengguna (lessee) di mana lessor menyediakan barang modal untuk digunakan oleh lessee dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala, disertai dengan hak opsi (pilihan) bagi lessee untuk membeli barang tersebut atau mengembalikannya setelah perjanjian berakhir.
Dengan kata lain, leasing merupakan alternatif pembiayaan selain pinjaman bank.
Jenis-Jenis Leasing
Leasing memiliki beberapa jenis berdasarkan bentuk perjanjian dan hak serta kewajiban para pihak. Berikut jenis-jenis leasing:
1. Finance Lease
Dalam finance lease, barang modal yang disewa dapat dimiliki oleh lessee di akhir masa kontrak dengan cara membayar harga sisa (residual value). Umumnya dipakai untuk pembiayaan kendaraan, mesin, atau alat berat.
2. Operating Lease
Pada operating lease, hak milik barang tetap berada di tangan lessor. Lessee hanya membayar biaya sewa untuk jangka waktu tertentu tanpa ada hak opsi untuk membeli barang tersebut.
3. Sale and Leaseback
Jenis ini terjadi ketika pemilik barang menjual asetnya kepada perusahaan leasing, kemudian menyewanya kembali. Tujuannya untuk mendapatkan dana segar tanpa kehilangan hak penggunaan atas aset tersebut.
4. Leveraged Lease
Pada leveraged lease, terdapat tiga pihak yang terlibat: lessor, lessee, dan pihak kreditur (bank). Lessor menggunakan dana pinjaman dari kreditur untuk membeli barang, kemudian menyewakannya kepada lessee.
5. Cross-Border Lease
Jenis leasing ini melibatkan perusahaan di dua negara berbeda. Biasanya digunakan dalam transaksi internasional, seperti sewa pesawat terbang atau kapal laut.
Manfaat Leasing
Leasing memberikan berbagai manfaat, baik bagi perusahaan maupun individu. Berikut di antaranya:
- Kemudahan Akses Barang Modal
Perusahaan atau individu dapat menggunakan barang modal tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal. - Fleksibilitas Pembayaran
Sistem cicilan membuat beban pembayaran lebih ringan dibandingkan pembelian tunai. - Menghemat Modal Kerja
Modal yang seharusnya digunakan untuk membeli barang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. - Manfaat Pajak
Beberapa jenis leasing dapat memberikan keuntungan pajak, misalnya pengurangan biaya sewa sebagai biaya operasional. - Mendukung Pertumbuhan Usaha
Dengan kemudahan memperoleh aset, usaha kecil dan menengah (UMKM) bisa lebih mudah berkembang.
Leasing di Indonesia
Di Indonesia, praktik leasing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Lembaga leasing beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib memiliki izin usaha.
Industri leasing di Indonesia berkembang pesat terutama pada sektor otomotif. Banyak perusahaan pembiayaan menawarkan kredit kendaraan bermotor dengan sistem leasing yang mudah diakses oleh masyarakat.
Selain otomotif, leasing juga berkembang pada sektor alat berat, properti, hingga teknologi informasi.
Baca juga: Strategi Branding Street Food Kekinian di Era Persaingan Ketat
Risiko dalam Leasing
Meskipun memberikan banyak manfaat, leasing juga memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan:
- Bunga dan Biaya Tambahan
Total pembayaran leasing bisa lebih besar dibandingkan pembelian tunai karena adanya bunga dan biaya administrasi. - Risiko Penyitaan
Jika lessee gagal membayar cicilan, barang yang dibiayai bisa ditarik oleh perusahaan leasing. - Tidak Ada Kepemilikan Langsung
Pada jenis operating lease, lessee hanya menggunakan barang sementara tanpa hak kepemilikan. - Ketergantungan pada Perusahaan Leasing
Jika perusahaan leasing mengalami masalah finansial, lessee bisa terdampak.
Peran Leasing dalam Perekonomian
Leasing memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara, antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembiayaan kendaraan dan peralatan.
- Mendorong produktivitas perusahaan dengan mempermudah akses barang modal.
- Mengembangkan sektor keuangan non-bank sebagai alternatif sumber pembiayaan.
- Membantu pertumbuhan UMKM yang sulit mengakses kredit bank.
Kesimpulan
Leasing: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Perannya dalam Ekonomi. Leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan modern yang memberikan banyak kemudahan dalam memperoleh barang modal. Jenis-jenis leasing seperti finance lease, operating lease, hingga sale and leaseback memberikan fleksibilitas bagi perusahaan maupun individu.
Di Indonesia, leasing sangat populer terutama di sektor otomotif dan alat berat. Namun, lessee tetap harus mempertimbangkan risiko seperti bunga tinggi dan penyitaan aset jika gagal membayar.
Dengan regulasi yang jelas dari pemerintah dan pengawasan OJK, leasing terus menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu leasing?
Leasing adalah perjanjian pembiayaan barang modal antara perusahaan pembiayaan (lessor) dan pengguna (lessee) dengan sistem pembayaran berkala.
2. Apa perbedaan leasing dengan kredit bank?
Leasing lebih fokus pada pembiayaan barang modal dengan jaminan barang itu sendiri, sedangkan kredit bank biasanya memerlukan agunan tambahan.
3. Apakah leasing lebih mahal daripada membeli tunai?
Ya, karena terdapat bunga dan biaya tambahan. Namun, leasing memberikan kemudahan cicilan yang lebih ringan.
4. Apa saja contoh leasing di Indonesia?
Leasing kendaraan bermotor, alat berat, properti, dan peralatan elektronik.
5. Siapa yang mengawasi perusahaan leasing di Indonesia?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://www.ojk.go.id
- Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
- Investopedia – Leasing Overview. https://www.investopedia.com
