PPKn Kelas XSMA Kelas 10

Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata

Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata. Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Konsep Integrasi Nasional Indonesia Berasal dari Dua Kata. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

a. Secara Politis

Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b. Secara Antropologis

Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.

1. Howard Wriggins

Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

2. Myron Weiner

Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.

Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.

3. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizontal.

Baca juga Konflik dan Integrasi Bangsa  multi etnik yang bervariasi

4. J. Soedjati Djiwandono

Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Baca juga Mencetak Pemuda Indonesia Berahlak Mulia, Cerdas dan Bertakwa

Syarat Integrasi

Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.

  1. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
  2. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yang bisa sewenang-wenang melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain.

Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya bagi pemerintah.

Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya.

Gambar. Norma-norma sosial budaya masyarakat harus di jaga dalam NKRI (foto/istimewa)

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button