Home » Berita » Ketetapan Libur 18 Agustus 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Posted in

Ketetapan Libur 18 Agustus 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ketetapan Libur 18 Agustus 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah (ft.istimewa)
Ketetapan Libur 18 Agustus 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah (ft.istimewa)
sekolahGHAMA

Jakarta, 8 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Ketetapan ini dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan cuti bersama dan efisiensi hari kerja dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketetapan Libur 18 Agustus 2025, resmi!

Penetapan ini menjadi perhatian publik karena jatuh tepat sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus, yang tahun ini jatuh pada hari Minggu. Dengan demikian, Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur pengganti agar masyarakat tetap dapat menikmati waktu beristirahat dalam rangka perayaan kemerdekaan.

Latar Belakang Ketetapan Libur 18 Agustus 2025

Penetapan hari libur nasional atau cuti bersama bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara rutin menetapkan kalender libur tahunan yang mencakup hari libur nasional dan cuti bersama.

Pada kalender resmi tahun 2025 yang diumumkan sebelumnya, tanggal 17 Agustus memang termasuk hari libur nasional karena merupakan Hari Kemerdekaan. Namun karena tahun ini jatuh pada hari Minggu, muncul banyak aspirasi dari masyarakat yang berharap agar Senin (18 Agustus) dijadikan sebagai hari libur pengganti.

Merespons hal itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Keppres No. 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Libur Nasional Tambahan pada Tanggal 18 Agustus 2025.

Tujuan Penetapan Libur Tambahan

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, libur pengganti pada 18 Agustus 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  1. Memberikan waktu berkualitas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
  2. Meningkatkan sektor pariwisata dan konsumsi domestik melalui perpanjangan waktu libur.
  3. Mengimbangi jatuhnya hari libur nasional pada akhir pekan.
  4. Mendukung produktivitas kerja jangka panjang dengan memberikan jeda usai perayaan nasional.

Penetapan ini juga dianggap sebagai bagian dari strategi work-life balance yang semakin diperhatikan dalam kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Cakupan Libur 18 Agustus 2025

Berdasarkan Keppres tersebut, libur pada 18 Agustus 2025 berlaku untuk:

  • Instansi pemerintah pusat dan daerah
  • Sekolah dan lembaga pendidikan
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Perusahaan swasta, tergantung kebijakan masing-masing manajemen
  • Sektor layanan publik tetap berjalan dengan pengaturan shift, seperti rumah sakit, transportasi publik, keamanan, dan lainnya

Perusahaan swasta diberi keleluasaan untuk menyesuaikan jadwal kerja dan operasionalnya, namun diimbau untuk tetap mengakomodasi libur ini demi semangat nasionalisme dan kesejahteraan karyawan.

Reaksi Masyarakat dan Dunia Usaha

Setelah pengumuman resmi ini disampaikan ke publik, berbagai tanggapan muncul dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak yang menyambut positif keputusan tersebut.

Dukungan dari Masyarakat

Sejumlah warga menyatakan bahwa libur tambahan ini memberikan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau mengikuti kegiatan kemerdekaan di kampung halaman.

“Biasanya setelah upacara 17 Agustus, kami harus kembali ke kantor keesokan harinya. Tapi sekarang bisa punya waktu istirahat dan mengisi kegiatan positif,” ujar Dinda (32), karyawan swasta di Jakarta.

Respon Pelaku Usaha

Dari sisi pengusaha, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan perhotelan, keputusan ini dianggap sebagai peluang untuk meningkatkan pendapatan dari wisatawan domestik.

Ketua Asosiasi Perhotelan Indonesia menyampaikan bahwa tingkat okupansi hotel diperkirakan naik 25-30% selama periode 16-18 Agustus 2025, terutama di kota-kota destinasi wisata seperti Bandung, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

Namun, ada juga pelaku usaha manufaktur yang menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi penurunan produktivitas, terutama bila jadwal produksi tidak dapat dikompensasi. Meski demikian, sebagian besar tetap menghormati kebijakan tersebut dan mencari solusi melalui pengaturan jadwal kerja karyawan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

1. Sektor Transportasi

Kementerian Perhubungan memperkirakan adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang hingga 15% dibandingkan akhir pekan biasa. Pengelola jalan tol, bandara, dan stasiun sudah diminta untuk meningkatkan kesiapan operasional.

2. Sektor Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut baik libur ini dan telah menyiapkan berbagai agenda hiburan dan festival lokal untuk menarik wisatawan.

3. Perdagangan dan Konsumsi Domestik

Peningkatan belanja masyarakat juga diprediksi terjadi, terutama di sektor ritel, makanan dan minuman, serta e-commerce. Momen ini sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengadakan promo Hari Kemerdekaan.

Koordinasi Antar Instansi

Agar penetapan libur ini berjalan lancar, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan koordinatif:

  • Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN mengenai pengaturan tugas di sektor layanan publik selama libur.
  • Kemendikbudristek mengimbau sekolah dan kampus untuk menyesuaikan kalender akademik.
  • Kementerian Kesehatan dan Kepolisian menjamin layanan publik tetap berjalan normal selama libur.
  • Kementerian Agama juga turut menyosialisasikan informasi ini melalui masjid, gereja, dan lembaga keagamaan.

Ketentuan Cuti Bersama 2025

Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 (ringkasan):

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  • 28 Januari (Selasa): Isra Mikraj
  • 29 Maret (Sabtu): Nyepi
  • 17 April (Kamis): Waisak
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha
  • 28-29 Juni (Sabtu-Minggu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
  • 18 Agustus (Senin): Libur Pengganti Kemerdekaan (Tambahan)
  • 25 Desember (Kamis): Natal

Cuti bersama juga akan dilakukan menyesuaikan dengan perayaan keagamaan besar dan Hari Kemerdekaan.

Baca juga: Logo 80 Tahun Indonesia: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur 18 Agustus 2025 secara bijak dan produktif, misalnya dengan:

  • Mengikuti kegiatan kemerdekaan yang edukatif dan memperkuat nasionalisme
  • Mengisi waktu bersama keluarga
  • Mengunjungi destinasi wisata lokal
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau keagamaan

Ketetapan Libur 18 Agustus 2025 dengan adanya penetapan ini, diharapkan semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan secara simbolis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan dan semangat gotong royong bangsa.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah tanggal 18 Agustus 2025 resmi libur nasional?
Ya, berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 2025, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.

2. Apakah sektor swasta wajib meliburkan karyawan pada 18 Agustus 2025?
Tidak wajib, namun pemerintah mengimbau agar sektor swasta mengikuti kebijakan ini demi mendukung semangat nasionalisme dan keseimbangan kerja.

3. Apakah sekolah juga libur pada 18 Agustus 2025?
Ya, semua jenjang pendidikan formal dan nonformal diliburkan sesuai surat edaran Kemendikbudristek.

4. Apakah layanan publik akan tetap buka pada 18 Agustus?
Layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, dan transportasi tetap beroperasi dengan pengaturan shift.

5. Di mana saya bisa melihat keputusan resmi pemerintah tentang libur 18 Agustus 2025?
Anda bisa mengaksesnya melalui laman resmi setkab.go.id atau kemnaker.go.id.


Referensi Resmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.