Buguruku.com – Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Salah satu program andalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Tahun 2025, bansos PKH masih aktif disalurkan melalui beberapa mitra perbankan, termasuk Bank BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional). Bagaimana Cara Cek Bansos PKH BTPN?
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara cek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH melalui BTPN. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara cek bansos PKH BTPN, syarat-syarat penerima, hingga cara pencairannya.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga serta meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kategori penerima manfaat PKH meliputi:
- Ibu hamil dan menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia di atas 70 tahun
Bantuan ini diberikan secara bertahap dalam 4 triwulan, dan dapat dicairkan melalui bank mitra seperti BTPN, BRI, BNI, dan Mandiri.
Siapa yang Menyalurkan Bansos PKH?
Penyaluran bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTPN untuk wilayah-wilayah tertentu. Bank BTPN biasanya terlibat dalam penyaluran PKH di wilayah-wilayah yang memiliki banyak nasabah lansia dan penerima manfaat disabilitas, mengingat BTPN memang dikenal sebagai bank yang melayani pensiunan.
Cara Cek Bansos PKH Melalui BTPN
1. Cek di Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda menerima PKH adalah dengan mengecek data di situs resmi Kemensos:
Langkah-langkah:
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Provinsi
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan lengkap mengenai jenis bantuan, status penerima, dan periode bantuan.
Catatan: Website ini tidak menunjukkan secara langsung bank penyalur. Namun, informasi ini bisa didapatkan dari pendamping PKH atau melalui undangan dari bank mitra, termasuk BTPN.
2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jaminan Sosial Mobile)
Bagi penerima bansos melalui BTPN yang memiliki akun pensiun atau bantuan lainnya, bisa juga mengecek status bansos lewat aplikasi JMO:
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan nomor peserta (jika terdaftar)
- Cek bagian “Bantuan Sosial” untuk melihat status pencairan
Kelebihan JMO: Dapat digunakan oleh nasabah pensiunan BTPN yang juga menjadi penerima PKH atau bantuan lainnya.
3. Melalui Pendamping PKH atau Kantor Kelurahan
Jika kesulitan mengakses secara digital, Anda dapat langsung menanyakan pada:
- Pendamping PKH di wilayah Anda
- Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial setempat
Biasanya jika Anda adalah penerima bansos PKH, maka akan mendapatkan:
- Surat undangan pengambilan buku tabungan dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Jadwal pencairan dan lokasi penyaluran oleh mitra bank (termasuk BTPN)
Baca juga: Faktor Ekonomi Mobilitas Sosial: Peran Uang dalam Pergeseran Sosial
Cara Mencairkan Bansos PKH di Bank BTPN
1. Melalui Agen Laku Pandai atau E-Warong BTPN
Bank BTPN memiliki mitra e-warong dan agen laku pandai di berbagai daerah. Anda dapat mencairkan bantuan melalui agen tersebut dengan membawa:
- KTP asli
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Undangan atau surat keterangan penerima bantuan
2. Melalui ATM atau Cabang BTPN
Jika Anda memiliki kartu KKS BTPN, Anda bisa mengambil uang bantuan langsung melalui ATM berlogo Himbara, atau mendatangi cabang BTPN yang melayani bansos.
Jadwal Penyaluran PKH 2025
Penyaluran PKH tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, yaitu:
Tahap | Periode Pencairan |
I | Januari – Maret |
II | April – Juni |
III | Juli – September |
IV | Oktober – Desember |
Pastikan Anda mencairkan bantuan sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang atau keterlambatan.