Home » SMA Kelas 11 » Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal. Bapepam memiliki fungsi, antara lain:

  1. menyusun peraturan di bidang pasar modal;
  2. menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. menetapkan prinsip keterbukaan;
  5. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
  6. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; g. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.

Pelaksaan Tugas

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut.

  1. Memberikan izin usaha kepada:
    • Bursa efek,
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
    • Reksa dana,
    • Perusahaan efek,
    • Penasihat investasi, dan
    • Biro administrasi efek.
  2. Memberikan izin orang perseorangan bagi: a. wakil penjamin emisi efek, b. wakil perantara pedagang efek, c. wakil manajer investasi, dan d. wakil agen penjual efek reksa dana.
  3. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
  4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
  5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
  6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di pasar modal didukung oleh lembaga dan profesi penunjang.

a. Lembaga Penunjang Pasar Modal

  1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  2.  Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:
    • penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain;
    • menyelesaikan transaksi efek;
    • mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 
  3.  Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
  4.  Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak nasabah.
  5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli atas efek yang tidak terjual.
  6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
  7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan ialah untuk memberikan opini yang independen, obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.

b. Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Akuntan publik memiliki tugas:

  • melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
  • memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam;
  • memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.

2. Legal audit memiliki tugas mengurus:

  • akta pendirian serta perubahannya;
  • permodalan;
  • perizinan;
  • kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
  • perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
  • perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi;
  • UMR; h. AMDAL. 

Baca juga Kebijakan Moneter Pemerintah dalam Mengatasi Inflasi

3. Penilai

Memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

4. Konsultan hukum memiliki tugas:

  • melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
  • memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.

5. Notaris memiliki tugas:

  • membuat berita acara RUPS;
  • membuat akta perubahan anggaran dasar;
  • menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek. 

Baca juga Kredit Berdasarkan Kesepakatan Pinjam Meminjam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top