Jakarta, 29 Juli 2025 — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada para pekerja yang terdampak fluktuasi ekonomi, termasuk kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan hidup yang makin tinggi. Bagaimana Cek Penerima BSU 2025?
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, artikel ini akan mengulas syarat penerima, cara cek penerima BSU secara online, serta solusi jika tidak terdaftar meskipun merasa memenuhi kriteria. Di bagian akhir, tersedia FAQ dan tautan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Program ini pertama kali diperkenalkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan terbukti efektif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tahun 2025, BSU kembali disalurkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja, mengantisipasi dampak inflasi, dan mendorong konsumsi rumah tangga.
Besaran Bantuan dan Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per orang, satu kali pencairan langsung ke rekening masing-masing pekerja. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai dari Agustus hingga Oktober 2025, tergantung wilayah dan validasi data penerima.
Bantuan ini disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu:
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- BTN
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk dalam daftar penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Februari 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau BSU lainnya
- Memiliki rekening bank aktif (Himbara) atas nama pribadi
Cara Cek Penerima BSU 2025 Secara Online
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU. Anda bisa melakukan pengecekan mandiri dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan data pribadi lainnya.
1. Cek di Website Kemnaker
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan nomor rekening.
- Setelah login, Anda akan melihat status kelayakan BSU di dashboard.
2. Cek di Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “BSU”
- Aplikasi akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima bantuan
3. Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
- Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK dan kata sandi
- Pilih informasi BSU untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun tidak mendapatkan BSU, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:
- Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar
- Periksa NIK, nomor HP, dan nama bank Anda
- Periksa NIK, nomor HP, dan nama bank Anda
- Konsultasi dengan HRD/perusahaan
- Pastikan bahwa perusahaan telah melaporkan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan secara aktif dan tepat waktu
- Pastikan bahwa perusahaan telah melaporkan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan secara aktif dan tepat waktu
- Hubungi layanan Kemnaker
- Call center: 1500-630
- Email: bsu@kemnaker.go.id
- Call center: 1500-630
Perlu dicatat bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga beberapa pekerja mungkin baru mendapatkan bantuannya pada gelombang berikutnya.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH BTPN: Panduan Lengkap Penerima Manfaat 2025
Jadwal Pencairan BSU 2025
Berikut adalah jadwal sementara pencairan BSU tahap nasional:
- Gelombang 1: Mulai 12 Agustus 2025
- Gelombang 2: Minggu ke-4 Agustus 2025
- Gelombang 3: September 2025
- Gelombang Tambahan (jika ada): Oktober 2025
Pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening Himbara. Jika penerima tidak memiliki rekening Himbara, pemerintah akan membuka rekening kolektif (burekol).
Pengawasan dan Transparansi BSU
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan dilakukan bersama:
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- Inspektorat Jenderal Kemnaker
Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan bantuan.
Tips Agar Data Anda Terverifikasi dan Layak BSU
- Pastikan kepesertaan BPJS aktif dan tidak menunggak iuran
- Lengkapi dan perbarui profil Anda di situs Kemnaker
- Gunakan nomor HP dan email yang aktif
- Pastikan rekening bank Himbara Anda masih aktif
- Hindari duplikasi data seperti ganda bantuan dengan program lain
Manfaat BSU bagi Pekerja
Program BSU sangat membantu bagi pekerja berpenghasilan rendah, antara lain:
- Menambah daya beli masyarakat
- Mengurangi beban biaya hidup
- Mendorong konsumsi rumah tangga
- Menghindari PHK karena tekanan ekonomi
BSU juga merupakan bukti bahwa negara hadir dalam melindungi kelompok rentan ekonomi.
Testimoni Penerima BSU
Nina (26), karyawan toko pakaian di Bekasi, mengaku sangat terbantu dengan BSU. “Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan dan beli susu anak. Alhamdulillah, bantu banget saat ekonomi lagi sulit seperti ini,” katanya.
Sementara Rudi (35), pekerja pabrik di Tangerang, menyatakan bahwa informasi soal BSU ia peroleh dari HRD dan langsung mengecek melalui aplikasi JMO. “Ternyata benar saya dapat. Dua hari kemudian langsung masuk ke rekening BRI saya,” ujarnya.
Kesimpulan
Cek penerima BSU 2025 bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui berbagai platform resmi yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, pastikan segera memverifikasi data pribadi dan status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk rutin memantau info resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Bagaimana cara mengetahui saya penerima BSU atau tidak?
Anda bisa mengeceknya melalui situs bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, atau website BPJS Ketenagakerjaan.
2. Apa syarat utama untuk menerima BSU 2025?
Syarat utamanya adalah WNI, gaji maksimal Rp3,5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bansos lainnya.
3. Kapan BSU 2025 mulai dicairkan?
Pencairan dimulai Agustus 2025 secara bertahap dan diperkirakan selesai pada Oktober 2025.
4. Bagaimana jika saya belum punya rekening Himbara?
Pemerintah akan membuka rekening kolektif (burekol) untuk Anda agar bantuan tetap bisa dicairkan.
5. Apakah BSU bisa dicairkan tunai?
BSU disalurkan secara non-tunai ke rekening bank penerima. Tidak ada pencairan tunai langsung.
Referensi Resmi
- Situs Resmi BSU Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2025 (BSU 2025)
- Siaran Pers Kemnaker tentang BSU