Home » PPKn Kelas XII » Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila. Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini.

No.Sila PancasilaSikap Positif yang Ditunjukkan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa– Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
– Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
– Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.Kemanusian yang Adil dan Beradab– Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
– Saling mencintai sesama manusia.
– Tenggang rasa kepada orang lain.
– Tidak semena-mena kepada orang lain.
– Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
– Berani membela kebenaran dan keadilan.
– Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.Persatuan Indonesia– Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
– Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
– Cinta tanah air dan bangsa.
– Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan berTanah Air Indonesia.
– Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika. 
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan– Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
– Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
– Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
– Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
– Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Menghormati hak-hak orang lain.
– Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
– Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
– Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
– Rela bekerja keras.
– Menghargai hasil karya orang lain.
Gambar. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. (foto/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top