Proses penyusunan APBD sebelum otonomi dan sesudah otonomi. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian.
Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjukpetunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral. Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benarbenar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.
Proses penyusunan APBD
Siklus dan Mekanisme Perencanaan dan Penyusunan APBD
Sebelum Otonomi Daerah
No | Uraian | Siklus | Mekanisme |
1 | Musyarawah Tingkat Kelurahan | Mei-Juni | Musyawarah tingkat kelurahan ditetapkan program/ kegiatan beserta nilainya, yaitu plafon untuk setiap kelurahan sebesar Rp50 juta. |
2 | Musyarawah Tingkat Kecamatan | Juni–Juli | Musyawarah tingkat camat untuk menginvestarisasi program/kegiatan yang belum dibiayai serta aspirasi masyarakat. |
3 | Rakorbangda II | Agustus–September | Sinkronisasi musyawarah tingkat camat dengan dinas-dinas terkait tentang program/kegiatan yang akan dilaksanakan. |
4 | Rakorbangda I | September–Oktober | Sinkronisasi kebijakan program/ kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran. |
5 | Penyusunan RAPBD | November–Desember | Masing-masing dinas teknis menyusun RAPBD. |
6 | Pembahasan RAPB | Januari–Maret | Pembahasan RAPBD dengan DPRD. |
7 | Pengesahan APBD | Maret | Pengesahan APBD. |
Baca juga Hubungan Antarlembaga Negara MPR dengan DPR
Struktur APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Apakah kalian telah membaca APBD provinsi kalian tahun ini? Apakah APBD masingmasing provinsi sama atau berbeda?
Baca juga Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara