Penggolongan berdasarkan sumber obyek pajak, Jenis pajak yang beraneka ragam dapat kita golongkan menjadi beberapa jenis golongan. Dasar penggolongan bisa beraneka ragam namun penggolongan yang paling umum biasanya mendasarkan pada pihak yang menarik pajak dan cara pembebanan pajaknya.
1. Penggolongan berdasarkan pihak yang menarik pajak
Penggolongan berdasarkan sumber obyek pajak, Penggolongan pihak yang diperbolehkan atau berhak menarik pajak di Indonesia, dapat digolongkan menjadi;
a. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah, pajak Penerangan dan lain-lain. Pajak daerah ini dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat I Provinsi (misalnya Pajak Bumi dan Bangunan). Dan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak Hiburan, Pajak reklame, Pajak Penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Berdasarkan cara pembebanan pajak
Banyak sumber pajak yang dikenakan pembebanan pajak baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diantaranya sebagai berikut;
a. Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Baban Pajak Penghasilan dan beban Pajak Bumi dan Bangunan akan ditanggung oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak-pihak lain.
Baca juga Asas Pemungutan Pajak Menurut Beberapa Ahli Ekonomi
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah PPN, dan PPnBM. Dalam kedua jenis pajak ini yang seharusnya menanggung pajak adalah produsen atau penjual tetapi kemudian dialihkan pada konsumen dengan cara menaikkan harga jual.
3. Menurut Sifatnya.
- Pajak subjektif yaitu pajak yang berkaitan dengan subyek pajak atau wajib pajak, misalnya Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif yaitu pajak yang berkaitan dengan obyek pajaknya misalnya Pajak Penjualan atas Barang Merah.
Baca juga Terdapat beberapa asas pajak yang dapat dipakai oleh negara
Asas Pemungutan Pajak
Pajak yang dipungut dari masyarakat didasarkan pada asas:
- Domisili atau tempat tinggal, negara berhak untuk menentukan bahwa setiap warga negaranya yang bertempat tinggal di daerahnya harus membayar pajak penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri
- Sumber, Negara berhak untuk mengenakan Pajak Penghasilan yang bersumber dari wilayahnya baik bagi mereka yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Kebangsaan, hal ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia dan/atau menikmati sumber di Indonesia.