Home » PJJ IPS KELAS 9 » Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan Dan Negara
Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan Dan Negara

Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan Dan Negara

Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan Dan Negara, Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, akan tetapi Negara Indonesia belum memiliki kelengkapan pemerintahan.

Padahal alat kelengkapan negara tersebut merupakan hal yang mutlak untuk menjamin kehangsungan negara. Maka pada tanggal 18 agustus 1945, Presiden Soekarno membentuk panitia kecil dengan tugas pokok merencanakan pembentukan departemen pemerintahan.

Panitia kecil tersebut terdiri dan tiga orang, yakni Mr. Achmad Sutarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman Singadimejo. Hasil dan perumusan panitia kecil tersebut antara lain:

1) Penyusunan Pemerintahan

Untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan kemudian dibentuk kabinet. Tentang pembentukan kabinet, PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945 telah menetapkan adanya 12 depantemen (kementrian) dan empat kementrian negara.

Kabinet ini mulai melaksanakan tugas setelah dilantik pada tanggal 2 September 1945. Adapun susunan kementrian kabinet pertama adalah:

No.KementrianMenteri
1Menteri Dalam NegeriR.A.A. Wiranata Kusumah
2Menteri Luar NegeriMr. Achmad Subarjo
3Menteri KeuanganMr. A.A. Maramis
4Menteri KehakimanProf. Mr. Dr. Supomo
5Menteri KemakmuranIr. Surachman Cokroadisuryo
6Menteri Keamanan RakyatSupriyadi
7Menteri KesehatanDr.Buntaran Martoatmodjo
8Menteri PengajaranKi Hajar Dewantara
9Menteri PeneranganMr. Amir Syarifuddin
10Menteri SosialMr. Iwa Kusuma Sumantri
11Menteri Pekerjaan UmumAbikusno Cokrosuyoso
12Menteri PerhubunganAbikusno Cokrosuyoso
13Menteri NegaraWakhid Hasyim
14Menteri NegaraDr. M. Amir
15Menteri NegaraMr. R.M. Sartono
16Menteri NegaraP. Otto Iskandardinata

Selanjutnya diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara, antara lain

a. Ketua Mahkamah AgungMr. Dr. Kusumah Atmadja
b. Jaksa AgungMr. Gatot Tanumiharja
c. Sekrelaris NegaraMr. A.G. Pringgodigdo
d. Juru Bicara NegaraSukarjo Wiryo Pranoto

2) Pembagian Wilayah ( Pemerintahan Daerah )

Dalam rapat tanggal 19 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan pemerintah daerah RI untuk sementara waktu dibagi dalam delapan propinsi, yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Kedelapan wilayah provinsi tersebut antara lain:

a. Teuku Muhammad HassanPropinsi Sumatra
b. Sutarjo KartohadikusumoPropinsi Jawa Barat
c. R.Panji SorosoPropinsi Jawa Tengah
d. R.A. SuryoPropinsi Jawa Timur
e. Mr. I Gusti Ketut PujaPropinsi Sunda kecil (Bali dan Nusa Tenggara)
f. Dr. G.S.S.J. RatulangiPropinsi Sulawesi
g. Ir. Pangeran Muhammad Noor BorneoPropinsi (Kalimantan)
h. Mr. J. LaluharharyPropinsi Maluku

3) Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan, Dalam keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia, yang bertugas membantu presiden, sebelum MPR dan DPR terbentuk.

Maka dalam sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 diambil keputusan untuk membentuk KNIP yang berpusat di Jakarta dan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 1945, sedangkan pelantikannya dilakukan pada tanggal 29 Agustus 1945. susunan pengurus KNIP adalah :

  1. Mr. Kasman Singodimejo (Ketua)
  2. Sutarjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
  3. Johanes Latuharhary (Wakil Ketua II)
  4. Adam Malik (Wakil Ketua III).

Pada tanggal 16 Oktober 1945 KNIP bersidang dan menghasilkan dua keputusan, yaitu

  1. Membentuk Badan Pekerja KNIP dengan jumlah anggota 15 orang.
  2. Mengusulkan kepada presiden supaya KNIP diberi kekuasaan legisletif selama DPR/MPR belum terbentuk.

Usulan tersebut mendapat sambutan dan pemerintah dan segera mengeluarkan maklumat Wakil Presiden RI No. X. Dalam rangka meluaskan jangkauan KNIP, di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia. Usulan tersebut mendapat sambutan dan pemerintah dan segera mengeluarkan maklumat Wakil Presiden RI No. X.

Baca juga Perjuangan jalur diplomasi kemerdekaan bangsa indonesia

Dalam rangka meluaskan jangkauan KNIP, di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yang berada di seluruh provinsi di Indonesia, yang kemudian berkembang menjadi badan Iegisletif.

(ilustrasi foto/kompas.com)
Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top