Sesuaikan Preferensi Izin

Kami menggunakan cookie untuk membantu Anda menavigasi secara efisien dan menjalankan fungsi tertentu. Anda akan menemukan informasi mendetail tentang semua cookie di bawah setiap kategori persetujuan di bawah.

Cookie yang dikategorikan sebagai "Diperlukan" disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk mengaktifkan fungsionalitas dasar situs.... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Home » PJJ IPS KELAS 9 » Mengidentifikasi upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kreatif
Mengidentifikasi upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kreatif

Mengidentifikasi upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kreatif

Mengidentifikasi upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kreatif, Pada bagian sebelumnya Ananda telah mempelajari tentang berbagai hambatan tentang ekonomi kreatif. Bagaimanakah solusi yang telah dilakukan pemerintah?

Apa sajakah strategi untuk pengembangan ekonomi kreatif guna mengatasi hambatanhambatan? Berdasarkan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi kreatif di atas, kerja keras pemerintah pusat dan daerah sebagai koordinator, regulator dan fasilitator mutlak diperlukan.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu bersinergi untuk mencapai kesepakatan melakukan terobosan sebagai solusi yang bermakna bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Hal ini sejalan dengan sistem ekonomi Indonesia yang mengacu pada UUD 1945 yaitu sistem ekonomi Pancasila, yang didalamnya terkandung demokrasi ekonomi.

Dalam demokrasi ekonomi ini, melibatkan pemerintah, pengusaha swasta, dan seluruh rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada kerja sama antara pemerintah, rakyat, dan swasta. Sistem ekonomi Indonesia di atur dalam UUD 1945 pasal 33, yang berbunyi :

  1. Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
  2. Ayat 2: Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
  3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya utuk kemakmuran rakyat.

Mengidentifikasi upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kreatif, sistem ekonomi demokrasi Pancasila telah dijadikan acuan dalam mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kreatif. Coba Ananda perhatikan gambar berikut!

Gambar. Sistem ekonomi demokrasi Pancasila (ilustrasi foto/kompasiana.com)

Berdasarkan sistem ekonomi demokrasi Pancasila di atas, bagaimanakah bentuk upaya meningkatkan ekonomi kreatif yang dilakukan pemerintah? Ada dua upaya besar yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif, yaitu:

  1. Pemerintah menggunakan strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah
  2. Kementerian Perdagangan melakukan upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan menerapkan 10 langkah strategis.

Baca juga Pengaruh Integrasi Sosial di Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat

Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.