Home » Sejarah » Kronologis Peristiwa Kemerdekaan Indonesia Masa Penjajahan Jepang
Kronologis Peristiwa Kemerdekaan Indonesia Masa Penjajahan Jepang

Kronologis Peristiwa Kemerdekaan Indonesia Masa Penjajahan Jepang

Kronologis Peristiwa Kemerdekaan Indonesia Masa Penjajahan Jepang, Pada tanggal 7 September 1944 Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia. Janji dikemukakan di depan Parlemen Jepang, dengan tujuan untuk menarik simpati Indonesia.

Sebagai pembuktiannya, ia mengijinkan pengibaran bendera merah putih di kantor-kantor, tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. Kondisi Jepang yang semakin terdesak oleh Sekutu justru menguntungkan bangsa Indonesia.

Yang akan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan berbagai persiapan yang di pelopori oleh gerakan pemuda yang tersebar di bebarapa kota besar di Indonesia. Pergerakan pemuda yang tergabung dalam organisasi-organisasi pergerakan pemuda Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Jepang akhirnya memberikan kesempatan bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. berikut ini adalah kronologi yang meliputi beberapa peristiwa yang terjadi hingga proklamasi Indonesia terjadi :

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Kronologis Peristiwa Kemerdekaan Indonesia, Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan digedung Cuo Sangi In, Jakarta. Pada upacara ini setelah dikibarkan bendera Hinomaru dikibarkan pula bendera Merah Putih. Pada tanggal 29 Mei 1945 dimulailah sidang pertama BPUPKI untuk merumuskan dasar negara.

Pandangan tentang dasar negara diserahkan kepada tiga anggotanya yaitu Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Rumusan dasar negara ini menghasilkan Lima dasar negara yang lebih dikenal dengan Pancasila.

Ide Pancasila ini pertama kali dicetuskan oleh Mr. Moh. Yamin. Azas Dasar Negara Republik Indonesia ini adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan;(3) Peri Ke-Tuhanan; (4)Peri Kerakyatan; (5) Kesejahteraan Rakyat.

Hasil dari sidang pertama dan kedua BPUPKI menghasilkan rumusan otentik Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Undang-Undang Dasar terdiri atas: 1) Pernyataan Indonesia Merdeka; 2) Pembukaan Undang-Undang Dasar; dan 3) Batang Tubuh (Undang-Undang Dasar itu sendiri).

Baca juga Sejarah Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU)

Sedangkan rumusan Otentik Dasar Negara (Pancasila), meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top