Home » Ekonomi » Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang
Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang

Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang

Jenis-Jenis Bank yang Beredar di Indonesia Menurut Undang-Undang, Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis Bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

1) Bank Sentral

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. c. Mengatur dan mengawasi bank. d. Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

2) Bank Umum

Jenis-Jenis Bank yang Beredar, Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: a. perseroan terbatas (PT), b. koperasi, atau c. perusahaan daerah.

Bank umum hanya dapat didirikan oleh: a. warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau b. warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran surat
  8. dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  9. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  10. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  11. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  13. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Gambar 56a. Salah Satu bank Syariah di Indonesia yang melayani dana Masyarakat (ilustrasi foto/Starbanjar.com)

Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Baca juga Pasar Monopsoni satu pembeli saja namun ada banyak penjual

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :

  1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
  2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
  3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
  4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top