Hukum Islam memiliki peranan penting dalam sejarah dan perkembangan masyarakat Indonesia. Dari masa kerajaan Islam hingga era kemerdekaan dan kontemporer, hukum Islam mengalami berbagai transformasi, baik dalam bentuk penerapannya maupun dalam sistem kelembagaan, seperti peradilan agama. Artikel ini mengulas secara komprehensif perkembangan hukum Islam di Indonesia, mulai dari implementasi syariat Islam secara tradisional, kolonial, hingga lembaga formal seperti Pengadilan Agama saat ini.
1. Awal Masuknya Hukum Islam ke Nusantara
Hukum Islam mulai dikenal di Indonesia seiring masuknya Islam melalui perdagangan pada abad ke-13. Para pedagang dari Arab, Persia, dan Gujarat tidak hanya membawa ajaran agama, tetapi juga tata hukum Islam yang mengatur kehidupan sehari-hari.
Peran Kerajaan Islam
Kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Demak, Aceh, dan Banten merupakan pelopor penerapan hukum Islam secara lokal. Misalnya, Sultan Iskandar Muda dari Aceh mengeluarkan qanun (peraturan kerajaan) yang berbasis syariat Islam untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk hukum pidana dan perdata.
Hukum Islam dalam Kehidupan Sosial
Pada masa itu, hukum Islam lebih bersifat normatif dan dijalankan oleh para ulama dan penghulu dalam komunitas Muslim. Hukum ini meliputi:
- Nikah dan waris
- Zakat dan wakaf
- Muamalah (ekonomi dan perdagangan)
Namun, hukum ini belum diinstitusikan secara nasional atau dalam bentuk lembaga formal negara.
2. Masa Kolonial: Pembatasan dan Legalisasi Terbatas
Pada masa penjajahan Belanda, hukum Islam mengalami pembatasan. Pemerintah kolonial menerapkan sistem hukum Eropa (Burgerlijk Wetboek) dan hanya mengakui hukum Islam dalam ranah privat umat Islam.
Kompromi Melalui Regeeringsreglement
Melalui Regeeringsreglement tahun 1854 dan Staatblad 1937, Belanda mengakui hukum Islam hanya untuk perkara nikah, waris, dan wakaf di kalangan Muslim. Di sisi lain, perkara pidana dan perdata umum tetap menggunakan hukum Barat.
Meski terbatas, ini menjadi pengakuan resmi pertama hukum Islam di dalam sistem hukum negara. Pengadilan agama mulai dilembagakan secara parsial untuk menyelesaikan perkara keluarga Muslim.
3. Era Kemerdekaan: Integrasi dalam Sistem Hukum Nasional
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, posisi hukum Islam mulai mendapatkan tempat dalam sistem hukum nasional.
UUD 1945 dan Piagam Jakarta
Awalnya, Piagam Jakarta mencantumkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, namun dihapus demi menjaga persatuan nasional. Meskipun begitu, semangat pengakuan hukum Islam tetap dijaga melalui peraturan perundangan lainnya.
Pembentukan Peradilan Agama
Peradilan agama kemudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Fungsi pengadilan agama diperjelas dan diperluas, terutama terkait:
- Perkara nikah (termasuk perceraian, poligami)
- Waris dan hibah
- Wakaf dan zakat
- Ekonomi syariah (sejak 2006)
Pengadilan agama menjadi bagian dari sistem peradilan nasional yang sejajar dengan peradilan umum dan peradilan militer.
Baca juga: Dampak Manipol Usdek terhadap Politik dan Ekonomi Indonesia di Era Soekarno
4. Perkembangan Hukum Islam Kontemporer
Perkembangan hukum Islam di era kontemporer semakin kompleks seiring dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum umat Islam.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 menerbitkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan hukum dalam perkara keluarga Islam. KHI mencakup tiga buku:
- Hukum Perkawinan
- Hukum Kewarisan
- Hukum Perwakafan
KHI menjadi panduan utama hakim Pengadilan Agama dan banyak diadopsi dalam praktik keagamaan masyarakat.
Hukum Ekonomi Syariah
Sejak awal 2000-an, hukum Islam mulai berkembang ke ranah ekonomi. Perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah mulai diatur melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pengadilan agama juga diberi wewenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Fatwa MUI dan Regulasi Publik
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berperan dalam membentuk norma hukum Islam yang bersifat sosial. Meski tidak mengikat secara hukum, fatwa menjadi pedoman moral yang sering dijadikan dasar regulasi atau keputusan keagamaan oleh pemerintah daerah.
5. Tantangan dan Prospek Hukum Islam di Indonesia
Meskipun telah banyak berkembang, hukum Islam di Indonesia tetap menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
Tantangan:
- Dualisme Hukum: Koeksistensi hukum Islam dan hukum nasional kadang menimbulkan tumpang tindih.
- Pluralitas Agama: Indonesia adalah negara multikultural, sehingga penerapan hukum Islam harus tetap memperhatikan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
- Politik Identitas: Upaya formalisasi syariat di beberapa daerah kadang dikritik sebagai politisasi agama.
Prospek:
- Reformasi Hukum Islam: Perlunya pembaruan KHI untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kontemporer, seperti isu hak anak, gender, dan digitalisasi.
- Digitalisasi Layanan Peradilan Agama: Langkah modernisasi dengan e-court, sidang online, dan integrasi sistem informasi syariah akan memperkuat akses keadilan.
- Peningkatan Kualitas SDM Hukum Islam: Dibutuhkan hakim, advokat, dan akademisi yang memahami hukum Islam sekaligus paham sistem hukum nasional.
Kesimpulan
Perkembangan hukum Islam di Indonesia adalah perjalanan panjang yang mencerminkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi Islam dengan konteks sosial-politik Indonesia. Dari penerapan syariat di masa kerajaan, pembatasan kolonial, hingga pembentukan peradilan agama modern, hukum Islam terus menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Muslim di Indonesia.
Dengan tantangan globalisasi dan pluralisme, hukum Islam di Indonesia perlu terus direformasi secara kontekstual agar tetap relevan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu hukum Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia?
Hukum Islam adalah seperangkat aturan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Di Indonesia, penerapannya mencakup urusan perdata umat Islam seperti nikah, waris, zakat, dan ekonomi syariah, terutama melalui peradilan agama.
2. Apa itu Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
KHI adalah himpunan hukum Islam yang diterapkan di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, digunakan oleh Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara umat Islam di bidang keluarga dan wakaf.
3. Apakah semua hukum Islam berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia?
Tidak. Hukum Islam hanya berlaku bagi umat Islam dan hanya dalam urusan tertentu, seperti perkawinan, waris, dan ekonomi syariah. Hukum nasional tetap berlaku umum bagi seluruh warga negara.
4. Apakah pengadilan agama bagian dari sistem hukum negara?
Ya, pengadilan agama adalah salah satu dari empat pilar peradilan di Indonesia, bersama peradilan umum, militer, dan tata usaha negara. Pengadilan agama menangani perkara perdata umat Islam.
5. Apakah fatwa MUI memiliki kekuatan hukum?
Fatwa MUI tidak bersifat mengikat secara hukum negara, namun memiliki pengaruh sosial dan moral yang besar. Dalam beberapa kasus, fatwa digunakan sebagai dasar pembuatan regulasi atau kebijakan publik.
Referensi
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan No. 50 Tahun 2009
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Sejarah
- Kompas.com. “Sejarah dan Fungsi Pengadilan Agama di Indonesia“
- BPHN Kemenkumham. “Perkembangan Hukum Islam di Indonesia”
