Khutbah JUMAT

5 Hewan Yang Diperbolehkan Untuk Kurban

5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Dalam konteks agama Islam, terdapat lima jenis hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban. Hewan-hewan ini disebut juga sebagai “hewan qurban” atau “hewan kurban”. Berikut adalah lima hewan yang diperbolehkan untuk kurban dalam Islam:

  1. Domba: Domba adalah hewan kurban yang paling umum. Domba yang akan dikurbankan haruslah dewasa dan dalam kondisi sehat.
  1. Sapi: Sapi juga merupakan salah satu hewan yang bisa dikurbankan. Sapi yang dipilih haruslah dewasa dan dalam keadaan sehat.
  1. Kambing: Selain domba, kambing juga diperbolehkan untuk kurban. Kambing yang dipilih haruslah dewasa dan dalam kondisi sehat.
  1. Unta: Unta juga termasuk dalam hewan kurban yang diizinkan. Unta yang akan dikurbankan haruslah dewasa dan dalam kondisi sehat.
  1. Kerbau: Kerbau adalah hewan kurban yang diizinkan dalam beberapa tradisi dan masyarakat. Kerbau yang dipilih haruslah dewasa dan dalam keadaan sehat.

Perlu diingat bahwa dalam melakukan kurban, terdapat aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti umur hewan, keadaan kesehatan, dan prosedur penyembelihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

A. Syarat Hewan kurban

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban dalam konteks kurban dalam agama Islam:

  1. Jenis Hewan: Hewan yang dikurbankan harus termasuk dalam lima jenis hewan yang diizinkan, yaitu domba, sapi, kambing, unta, atau kerbau.
  1. Kelayakan Kesehatan: Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit yang membuatnya tidak layak sebagai kurban. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan atau kondisi kesehatan yang mempengaruhi nilai kurban.
  1. Usia Hewan: Hewan kurban harus mencapai usia dewasa atau minimal mencapai usia yang ditentukan oleh syariat. Biasanya, domba atau kambing harus berusia minimal satu tahun, sedangkan sapi, unta, atau kerbau minimal dua tahun.
  1. Kepemilikan Hewan: Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki secara sah oleh individu yang akan mengurbankan atau diberikan dengan izin pemilik asli.
  1. Tidak Dalam Kondisi Mengandung: Hewan betina yang dikurbankan tidak boleh dalam kondisi mengandung.
  1. Kepatutan dan Kualitas Hewan: Hewan kurban harus memiliki kualitas yang memadai sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini mencakup kualitas fisik, kondisi kesehatan, dan ketepatan usia hewan.
  1. Penyembelihan yang Benar: Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam proses penyembelihan halal.

Penting untuk mengikuti pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh agama dan otoritas agama yang berwenang saat akan melakukan kurban, agar kurban tersebut sah dan diterima.

B. Umur minimal sapi untuk kurban

Umur minimal sapi untuk dikurbankan dapat bervariasi tergantung pada interpretasi agama dan praktik lokal. Namun, umumnya, sapi yang akan dikurbankan dalam praktik kurban dalam agama Islam harus mencapai usia dewasa. Berikut adalah beberapa panduan mengenai umur minimal sapi untuk kurban:

  1. Umur Minimal Satu Tahun: Dalam banyak praktik kurban, sapi yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal satu tahun (12 bulan) sebelum dianggap layak untuk kurban. Ini berlaku dalam banyak komunitas Muslim di berbagai negara.
  1. Usia Dua Tahun: Dalam beberapa tradisi, sapi yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal dua tahun (24 bulan). Ini sering diterapkan untuk memastikan bahwa sapi telah mencapai ukuran dan kematangan yang memadai.

C. Apakah boleh patungan kurban sapi?

Dalam agama Islam, patungan untuk kurban sapi diperbolehkan. Patungan dalam konteks kurban sapi adalah ketika beberapa orang atau kelompok menyumbangkan dana secara bersama-sama untuk membeli dan mengurbankan satu atau beberapa ekor sapi sebagai kurban.

Konsep patungan ini mengacu pada prinsip kebersamaan dan berbagi dalam melaksanakan ibadah kurban. Hal ini memungkinkan individu atau kelompok yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengurbankan sapi secara mandiri dapat berpartisipasi dalam ibadah kurban dengan mengumpulkan dana secara bersama-sama.

Dalam patungan kurban sapi, setiap individu atau kelompok yang berpartisipasi akan berkontribusi dengan jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan, dan dagingnya dapat dibagikan sesuai dengan persetujuan atau distribusi yang ditentukan sebelumnya.

Namun, penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan dan syarat kurban yang telah ditetapkan dalam agama Islam dipenuhi. Misalnya, sapi yang dibeli haruslah memenuhi syarat-syarat kelayakan sebagai hewan kurban, dan penyembelihan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Sebaiknya konsultasikan dengan otoritas agama atau ulama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik dan sesuai dengan praktik yang berlaku di wilayah Anda terkait patungan kurban sapi.

Baca juga SEDEKAH ITU AKAN DIBALAS DENGAN 10 KALI LIPAT?

D. Dalil mengenai hewan kurban

Ada beberapa dalil atau rujukan yang menjadi landasan untuk ibadah kurban hewan. Berikut adalah beberapa dalil yang terkait dengan hewan kurban:

1. Al-Qur’an Surah Al-Hajj Ayat 36-37:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan hewan-hewan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah rezeki Kami berikan kepada mereka. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tunduklah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.”

Ayat ini menyiratkan bahwa Allah SWT telah mewajibkan penyembelihan hewan kurban sebagai bagian dari ibadah bagi setiap umat.

2. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ra., bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah amal perbuatan anak cucu Adam pada hari-hari yang terbaik daripada mengurbankan hewan pada hari raya kurban.”

3. Hadis Riwayat Imam Muslim:

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, dari Aisyah ra., bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap anak cucu Adam, setiap rambut yang tumbuh, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah dia berhias dengan perbuatan-perbuatan yang baik dan menyembelih hewan qurban.”

4. Hadis Riwayat Imam Ahmad:

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, dari Ummu Salamah ra., bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban, tetapi tidak melaksanakannya, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”

Dalil-dalil di atas memberikan dasar dan legitimasi untuk ibadah kurban hewan dalam agama Islam. Mereka menunjukkan pentingnya kurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan perintah-Nya kepada umat manusia.

5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban (ft/istimewa)
Gambar. 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban (ft/istimewa)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button