Home » IPS Kelas 10 » Bentuk-bentuk Akomodasi Menurut Soekanto (1990)
Bentuk-bentuk Akomodasi Menurut Soekanto (1990)

Bentuk-bentuk Akomodasi Menurut Soekanto (1990)

Bentuk-bentuk Akomodasi Menurut Soekanto (1990), akomodasi sebagai suatu proses untuk meredakan ketegangan antar manusia mempunyai beberapa bentuk, antara lain:

a) Coercion

Coercion adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi, di mana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (secara langsung), maupun secara psikologis (secara tidak langsung).

Misalnya perbudakan adalah suatu coercion, dimana interaksi sosialnya didasarkan pada penguasaan majikan atas budaknya. Budak dianggap sama sekali tidak mempunyai hak-hak apapun. Hal sejenis mungkin juga kita jumpai seperti dalam hubungan antara majikan atau pemilik perusahaan dengan buruh.

Pada negara-negara totaliter, coercion juga dijalankan, ketika suatu kelompok minoritas yang berada di dalam masyarakat memegang kekuasaan. Hal ini sama sekali tidak berarti bahwa dengan coercion tak akan dapat dicapai hasil-hasil yang baik bagi masyarakat.

b) Compromise

Compromise adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.

Sikap dasar untuk dapat melaksanakan compromise adalah bahwa salah satu pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya.

Misalnya traktat antara beberapa negara, akomodasi antara beberapa partai politik karena sadar bahwa masing-masing memiliki kekuatan sama dalam suatu pemilihan umum, dan seterusnya.

c) Arbitration

Arbitration merupakan suatu cara untuk mencapai compromise, apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan, seperti terlihat dalam penyelesaian masalah perselisihan perburuhan.

d) Mediation

Mediation hampir menyerupai arbitration. Pada mediation diundang pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Pihak ketiga tersebut tugas utamanya adalah untuk mengusahakan suatu penyelesaian secara damai.

Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat belaka. Dia tak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan penyelesaian perselisihan tersebut.

e) Conciliation

Concilitation adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya persetujuan bersama. Conciliation bersifat lebih lunak daripada coercion dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi.

Suatu contoh dari conciliation adalah adanya panitia-panitia tetap di Indonesia yang khusus bertugas untuk menyelesaikan persoalanpersoalan perburuhan, di mana duduk wakil-wakil perusahaan, wakilwakil buruh, wakil-wakil Departemen Tenaga Kerja dan seterusnya khusus bertugas menyelesaikan persoalan-persoalan jam kerja, upah, hari-hari libur dan lain sebagainya.

f) Tolerantion

Tolerantion juga disebut dengan tolerant-participation. Ini merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.

Kadang-kadang toleration timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan karena adanya watak orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan.

Dari sejarah dikenal bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran yang sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan-perselisihan.

g) Stalemate

Stalemate merupakan suatu akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.

Bentuk-bentuk Akomodasi, Hal ini disebabkan karena bagi kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi baik untuk maju maupun untuk mundur. Stalemate tersebut, misalnya, terjadi antara Amerika Serikat dengan Rusia di bidang nuklir.

h) Adjudication

Adjudication yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti diuraikan dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, masih saja ada unsur-unsur pertentangan laten yang belum dapat diatasi secara sempurna.

Baca juga Syarat-syarat Terjadinya Interaksi Sosial Menurut Soekanto (1990)

Bentuk-bentuk Akomodasi, Bagaimanapun juga akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang tidak bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan.

Gambar 36a. Salah satu cara mengatasi konflik perkara atau sengketa dengan mediation (ilustrasi foto/istimewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top