Dampak Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia. Praktek imperialisme dan kolonialisme di Indonesia mempunyai dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Bukan hanya mengakibatkan terjadinya penderitaan dan kesengsaraan fisik, tetapi juga psikhis, bahkan akibatnya terasa hingga saat ini.
Selain mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan, imperialisme barat juga meninggalkan kosakata, budaya, marga, sarana jalan dan beberapa pabrik gula, dan aturan perundangan.
Kehidupan masyarakat Indonesia pada masa kolonial sangat dipengaruhi oleh sistem kolonial yang diterapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Setelah sistem tanam paksa dihapuskan pada tahun 1870 pemerintah kolonial menerapkan sistem ekonomi baru yang lebih liberal.
Sistem Sewa Tanah
Sistem tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870. Menurut undang-undang tersebut penduduk pribumi diberi hak untuk memiliki tanah dan menyewakannya kepada perusahaan swasta. Tanah pribadi yang dikuasai rakyat secara adat dapat disewakan selama 5 tahun. Sedangkan tanah pribadi dapat disewakan selama 20 tahun.
Para pengusaha dapat menyewa tanah dari guberneman dalam jangka 75 tahun. Dalam jangka panjang, akibat sistem sewa tersebut tanah yang disewakan cenderung menjadi milik penyewa. Apabila pada masa sistem tanam paksa perekonomian dikelola oleh negara maka sejak Undang-undang Agraria 1870 kegiatan ekonomi lebih banyak dijalankan oleh swasta.
Nilai-nilai kapitalisme mulai masuk ke dalam struktur masyarakat Indonesia. Komersialisasi telah menggantikan sistem ekonomi tradisional. Nilai uang telah menggantikan satuan ekonomi tradisional yang selama ini dijalankan oleh masyarakat pedesaan.
Sistem perburuhan
Masalah sistem perburuhan dikeluarkan aturan yang ketat. Tahun 1872 dikeluarkan Peraturan Hukumam Polisi bagi buruh yang meninggalkan kontrak kerja. Pada tahun 1880 ditetapkan Koeli Ordonanntie yang mengatur hubungan kerja antara koeli (buruh) dengan majikan, terutama di daerah perkebunan di luar Jawa.
Walaupun wajib kerja dihapuskan sesuai dengan semangat liberalisme, pemerintah kolonial menetapkan pajak kepala pada tahun 1882. Pajak dipungut dari semua warga desa yang kena wajib kerja. Pajak tersebut dirasakan oleh rakyat lebih berat dibandingkan dengan wajib kerja.
Penetrasi kapitalisme
Di bidang ekonomi, penetrasi kapitalisme sampai pada tingkat individu, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Tanah milik petani menjadi objek dari kapitalisme. Tanah tersebut menjadi objek komersialisasi, satu hal yang tidak kekenal sebelumnya dalam masyarakat tradisional di pedesaan.
Dengan demikian, terjadi perubahan dalam masyarakat pedesaan terutama dalam melihat aset tanah yang dimilikinya. Apabila sebelum adanya UU Agraria tahun 1870 tanah yang dimiliki tidak memiliki arti ekonomi yang penting kecuali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut terjadi komersialisasi aset petani.
Baca juga Jawa membara melawan imprealisme dan kolonialisme VOC
Penetrasi tersebut sering kali mengabaikan hak-hak rakyat menurut hukum adat. Nilai ekonomi uang telah menggantikan nilai ekonomi menurut cara-cara ekonomi tradisional seperti sistem barter dan lain-lain.