PPKn Kelas 8

Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat

ADVERTISEMENT

Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari tentang teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa harus dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:

  1. Thomas Hobbes, menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
  2. Jhon Locke, menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui :
    • Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
    • Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD
  3. Jean Jacques Rousseau, menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.

Baca juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat

Kekuasaan Negara Tidak Tertumpu pada Seseorang

Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:

  1. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button