PJJ IPS KELAS 9

Perjanjian New York (New York Agreement) Pada 15 Agustus 1962

Perjanjian New York (New York Agreement) Pada 15 Agustus 1962, Operasi pembebasan Irian Barat akhirnya diketahui oleh dunia internasional, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan dunia. Untuk menghindari hak yang tidak diinginkan, pihak Amerika Serikat melalui Ellsworth Bunker, mengusulkan suatu rencana penyelesaian masalah Irian Barat, yang kemudian terkenal dengan Rencana Bunker. Pokok-pokok isi rencana Bunker:

  1. Belanda menyerahkan Irian Barat melalui PBB lewat badan yang bernama UNTEA (United Nations Temporari Executive Authority).
  2. Akan dilakukan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) atau act of free choice.

Rencana Bunker ini diterima baik oleh kedua belah pihak. Sebelumnya, Belanda tidak mau menerima rencana ini. Pada 15 Agustus 1962 Indonesia dan Belanda akhirnya berunding di markas besar PBB. Kedua belah pihak menyepakati New York Agreement (Persetujuan New York) yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

  1. Sesudah disahkannya persetujuan Belanda-Indonesia, paling lambat pada tanggal 1 Oktober 1962 UNTEA akan berada di Irian Barat.
  2. Pasukan Indonesia yang sudah berada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, tetapi di bawah kekuasaan UNTEA.
  3. Angkatan perang Belanda secara berangsur-angsur dipulangkan.
  4. Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas.
  5. Mulai tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia berkibar di samping bendera PBB.
  6. Paling lambat tanggal 1 Mei 1963 UNTEA harus menyerahkan Irian Barat kepada Republik Indonesia.
Gambar 59a. Penandatanganan Perjanjian New York (ilustrasi foto/DosenPendidikan.com)

Penentuan Pendapat Rakyat ( Pepera )

Sebagai tindak lanjut Persetujuan New York, Irian Barat secara resmi masuk ke wilayah RI pada tanggal 1 Mei 1963. Serah terima dari UNTEA kepada Republik Indonesia dilakukan di Kota Baru (Holandia).

Pada masa transisi tersebut di Irian Barat dibentuk pasukan keamanan PBB dengan nama United Nations Security Force (UNSF) yang dipimpin oleh Brigjen Said Uddin Khan dari Pakistan. Pada tahun 1969 segera diselenggarakan “act of choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Tahap – Tahap Pelaksanaan Pepera ( Penentuan Pendapat Rakyat )

  1. Tahap pertama dimulai tanggal 24 Maret 1969 berupa konsultasi dengan dewandewan kabupaten di Jayapura dan mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
  2. Tahap kedua segera dilaksanakan pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969. Dalam tahapan ini berhasil dipilih 1.026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.
  3. Tahap ketiga adalah Pepera itu sendiri dilakukan di tiap-tiap kabupaten, dimulai tanggal 14 Juli 1969 di Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Puncaknya akhirnya Dewan Musyawarah Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga Rangkuman Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)

Hasil Pepera dibawa ke New York oleh duta besar Ortis Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke-24 pada bulan 19 November 1969 yang akhirnya sidang tersebut menerima hasil-hasil Pepera sesuai dengan jiwa dan isi Persetujuan New York , secara de jure Irian Barat sah menjadi bagian dari wilayah RI.

Referensi : MODUL PEMBELAJARAN JARAK JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK JENJANG SMP/MTs Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VIII Semester Gasal. Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button