IPS Kelas 8Sosiologi

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, Dalam pergaulanan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaranpelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut.

Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial. Akibat penyimpangan sosial ini memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial dan penyimpangan sosial.

Gambaran ini menunjukkan terjadinya tawuran pelajar (foto/Makassar today)

1. Pengertian Penyakit Sosial

Para siswa perhatikan gambar berikut ini. Gambar tersebut menunjukkan terjadinya tawuran pelajar dan kecanduan narkoba. Apa komentar kalian berkaitan dengan gambar tersebut.

Apapun komentarmu, gambar di atas menggambarkan adanya perilaku kehidupan anggota masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan tersebut akan menjadi virus bagi mengganggu kehidupan masyarakat.

Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram. Andaikan tubuh kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula masyarakat yang diserang virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan atau ketidak-tenteraman keidupanan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. 

Sebenarnya penyakit sosial itu tidak hanya perjudian, tawuran antar pelajar dan mabukmabukan saja. Masih banyak perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial, misalnya: alkoholisme, penyalahgunaan Napza, pelacuran, dan mungkin masih banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu keteraman masyarakat. Berbagai perilaku masyarakat ini dapat dikategorikan sebagai penyakit sosial, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidak-tenteraman kehidupan masyarakat.

Faktor apa yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut!? Para ahli sosiologi (sosiolog) menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial. Dengan demikian, pada dasarnya penyakit sosial itu ditimbulkan oleh adanya penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan oleh anggota masyarakat itu sendiri. 

Dari uraian tersebut, lalu apa yang dimaksud dengan penyakit sosial? Siapa yang dapat mendefinisikai pengertian penyakit sosial? Mari kita cocokkan jawaban kalian dengan pengertian penyakit sosial berikut ini.

2. Bentuk-Bentuk Penyakit Sosial

Sebagaimana telah disebutkan, perjudian, tawuran antar pelajar, alkoholisme, penyalahgunaan Napza, pelacuran dikategorikan sebagai penyakit sosial. Bentuk-bentuk penyakit sosial tersebut menimbulkan dampak negatif bagi invidu yang melakukan dan masyarakat sekitarnya. 

a. Perjudian

Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka bumi ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan. Misalnya, dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu, dan sebagainya siapa yang menang akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah akan memberikan atau melakukan sesuatu sesuai kesepakatan. Semua itu menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur perjudian. Ada sesuatu yang dipertaruhkan dalam permainan itu.

Dari uraian singkat tadi, lalu apa sebenarnya definisi perjudian itu. Kalian ada yang tahu? Mari cermati definisi perjudian berikut ini. Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap nilai, dengan menyadari adanya sebuah resiko dan harapan terterntu pada peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya. 

Perjudian merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kalian pasti sudah tahu bahwa tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Justru banyak orang jatuh menjadi miskin karena judi.

Jenis judi bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan gelap), adu ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang. 

Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap KUHP yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

b. Tawuran Antar Pelajar

Para siswa, kalian pasti sering mendengar adanya tawuran di kalangan pelajar. Pada umumnya, tawuran terjadi karena masalah-masalah sepele seperti penghinaan terhadap seseorang, masalah pertemanan, rebutan pacar, akibat narkoba, alkoholisme, dan lain sebagainya. Dari permasalahan antar individu kemudian melebar menjadi solidaritas kelompok yang pada gilirannya menimbulkan tawuran masal.

Perkelahian antar pelajar merupakan masalah serius mengingat siswa adalah peserta didik yang harus tunduk pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat maupun di sekolah. Terhadap perilaku yang meresahkan ini, maka akan dikenakan sanksi oleh masyarakat, sekolah, ataupun sanksi hukum jika terkait dengan pelanggaran terhadap KUHP. Tawuran antar pelajar adalah perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh para pelajar. Tugas para pelajar adalah belajar, bukan tawuran atau berkelahi.

c. Penyalahgunaan Napza

Para siswa, kalian pernah mendengar isitilah Napza? Ayo siapa yang tahu apa itu Napza. Napza adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya. Napza merupakan zat atau obat-obatan yang berpengaruh terhadap susunan syaraf atau otak. Napza apabila disalahgunakan pemakaiannya akan menimbulkan ketagihan atau addiction dan merusak, menimbulkan ketidakmampuan dalam fungsi sosial, pekerjaan, dan sekolah. Para siswa, betapa berbahayanya penyalahgunaan Napza.

Orang yang menyalahgunakan Napza, pada umumnya karena rasa keingintahuan dan keinginan untuk mencoba, apakah karena pengaruh pergaulan, pemaksaan, atau kehendak sendiri untuk merasakannya yang pada akhirnya menjadi kebiasaan dan meneruskannya. Akibat yang ditimbulkan sangat kompleks karena Napza dapat merusak kecakapan sosial, kepribadian, pola pikir yang ingin serba cepat, longgarnya norma, dan gangguan fisik seperti tubuh semaik kering, suka gemetaran, dan tidur siang sementara malam hari begadang. Penderita ketergantungan NAPZA akhirnya tidak lagi memiliki nilai-nilai moral dan kecakapan sosial sebagaimana layaknya orang-orang normal.

Sementara dampak pada fisik tampak sangat jelas seperti tubuh menjadi kurus; muka pucat, merah, layu, cekung, bibir hitam pucat; tangan dan lengan bekas tusukan jarus seperti gigitan nyamuk, bengkak dan merah; bicara cadel (tidak jelas); keadaan kurang terurus, kumal dan dekil; serta susah buang air besar dan kecil.

Sementara itu keadaan emosi sangat sensitif seperti mudah marah dan sedih; mudah tersinggung; merasa resah dan cemas; perasaan tidak menentu kadang riang kadang murung; merasa rendah diri dan tidak punya keyakinan diri; cepat curiga, merasa malu dan mudah kecewa; serta apabila berjanji mudanh ingkar. Dampak lain yang sangat destruktif adalah pada perubahan pola pikir yang tidak umum, tidak sempurna dan tidak logis; perilaku yang tidak wajar; keadaan sosial yang tidak lagi dengan kecakapan; serta kebiasaan-kebiasaan lain yang jelek seperti mengusap muka, menggarukgaruk kepala, merokok tidak putus-putus, tidur sewaktu duduk, dan lain sebagainya. 

Perilaku Menyimpang

Perubahan perilaku yang kelihatan mencolok, antara lain meninggalkan ibadah, suka berbohong, membolos sekolah, suka mencuri, dan seks bebas. Selain itu juga akibat-akibat negatif lain, seperti malas, suka melawan, merusak barang, atau bahkan mencuri.

Dapat dibayangkan tatkala anak keluarga miskin menjadi korban barang setan itu, padahal harganya sangat mahal. Dari mana mereka memperoleh uang untuk membelinya kalau tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, menodong, merampok, lalu yang wanita menjual diri dan sebagainya. 

Dampaknya, Napza telah membuat generasi muda kehilangan masa depan mereka, mengingat penyalahgunaan Napza memiliki dampak yang sangat merusak baik bagi dirinya maupun lingkungannya. Oleh karena itu sangatlah wajar manakala muncul fakta baru bahwa Napza menimbulkan segudang masalah, baik masalah pelacuran, kriminal, dan bahkan paling berpotensi menularkan penyakit HIV Aids yang akhir-akhir ini sangat merebak dalam masyarakat Indonesia.

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang adalah jenis penyakit sosial yang cukup berat. Selain melanggar kode etik masyarakat, perilaku ini juga melanggar hukum. Penggunaan narkotika telah diatur dalam aturan formal sehingga tidak boleh disalahgunakan. Bagi yang menyalahgunakan narkoba, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam hal ini misalnya sebagai produsen, pengedar, maupun pemakai akan mendaptkan hukuman yang berbeda-beda.

Sebagai pelajar kita harus berprinsip; “belajar yes, narkoba no”. Kita sebagai generasi muda tentunya tidak ingin kehilangan masa depan bukan? Jika menginginkan hidup sempurna, wajar, dan sukses maka jauhilah narkoba dari kehidupan kita. 

Baca juga Pencegahan Penyimpangan Sosial Masyarakat

d. Alkoholisme

Alkoholisme adalah orang yang kecanduan minum-minuman keras yang mengandung alkohol dalam dosis yang tinggi. Penggunaan atau konsumsi alkohol, dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak baik bagi individu pemakai maupun bagi masyarakat. Dalam alkohol terdapat racun protopalsmik yang mempunyai akibat menekan pada sistem syaraf. 

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, Dengan demikian ketika orang menggunakan atau mengkonsumsi alkohol secara berlebihan, maka akan mengganggu sistem syarafnya, sehingga tidak mampu mengendalikan diri baik secara psikologis, fisik, maupun sosial. Dampak merusak inilah yang menyebabkan ketika orang mengkonsumsi alkohol akan kehilangan sebagian ingatannya, kemudian melakukan perjudian, pemerkosaan, dan lebih buruk lagi melakukan pembunuhan. Orang-orang yang terlibat dalam alkoholisme baik produsen maupun pemakai dikategorikan sebagai penyakit sosial atau melanggar kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Alkoholisme adalah orang yang kecanduan minum-minuman keras yang mengandung alkohol dalam dosis yang tinggi (foto/KlikDokter)

e. Pelacuran

Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri dengan jalan memperjual belikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks, dengan imbalan pembayaran. Pelacuran adalah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah. 

Pelacuran adalah perilaku menyimpang dengan tujuan komersial. Perilaku ini melanggar norma, kaidah, dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Bagi yang melakukan pelacuran, tidak saja akan mendapat sanksi dari masyarakat, melainkan pula sanksi agama. Sampai saat ini pelacuran sulit untuk diberantas. 

Pelacuran merupakan penyakit sosial yang sangat parah dan sampai sekarang sangat sulit untuk dihilangkan. Munculnya berbagai macam penyakit kelamin yang mematikan seperti halnya HIV Aids adalah akibat buruk dari praktek-praktek pelacuran tersebut. Kalian tentunya tidak ingin terkena penyakit yang mematikan tersebut bukan? Maka jauhilah praktek-praktek buruk tersebut dalam kehidupan kalian agar bisa menjadi manusia yang berkepribadian yang disayang oleh semasa manusia dan di sayang Tuhan.  

Norma adat pada umumnya melarang pelacuran. Akan tetapi, setiap daerah berbeda peraturannya, dan kebanyakan norma tersebut tidak tertulis. Pelarangan pelacuran pada hukum adat didasarkan pada hal sebagai berikut: tidak menghargai wanita, diri sendiri, dan penghinaan terhadap isteri dan pria yang melacurkan diri, penyakit kotor, dan merugikan orang lain. 

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, Pelacuran menimbulkan beberapa akibat. Beberapa akibat yang ditimbulkan oleh pelacuran antara lain sebagai berikut.1) Menimbulkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin. 2) Merusak sendi-sendi kehidupan keluarga. 3) Merusak sendi-sendi moral, hukum, susila dan agama. 4) Adanya pengeksploitasian manusia oleh manusia lain. Wanita-wanita pelacur itu cuma menerima upah sebagian kecil saja dari pendapatan yang harus diterimanya, karena sebagian harus diberikan kepada germo, calo-calo, centeng-centeng, pelindung dan lain-lain. 5) Mendorong terjadinya kriminalitas dan kecanduan barang-barang narkotika. 

Baca juga Penyakit Sosial akibat Penyimpangan Sosial dalam Keluarga dan Masyarakat

f. Korupsi

Penyakit Sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, Kalian pasti pernah mendengar kata korupsi. Apa itu korupsi? Korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio, atau corrumpere, yang berarti buruk, busuk, rusak, menggoyahkan atau memutarbalikkan. Korupsi merupakan perilaku penyelewengan dari tugas tertentu yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keun tungan pribadi atau kelompoknya, baik uang maupun harta kekayaan.

Korupsi diartikan juga sebagai perilaku pejabat maupun pegawai yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya dri atau kelompoknya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan yang dipercayakan kepadanya.

Korupsi meerupakan bentuk penyakit sosial dalam masyarakat. Korupsi dapat dilakukan sendiri ataupun kelompok. Untuk sesaat korupsi nampaknya menguntungkan. Akan tetapi korupsi sangat merugikan kehidupan, baik pribadi, keluarga, masyarakat maupun negara. 

Bentuk-bentuk korupsi antara lain; penyogokan, penggelapan, pemutarbalikan fakta, penipuan, maupun penggunaan uang negara secara tidak semestinya. Ganjaran bagi koruptor (orang yang melakukan korupsi) adalah hukuman penjara, penyitaan kekayaan dan uang hasil korupsi.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button