EkonomiSMA Kelas 11

Pengertian Bursa Efek dan Peran Bursa Efek

Pengertian Bursa Efek dan Peran Bursa Efek Dalam Pembangunan Perekonomian, Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Bedanya di bursa efek memperdagangkan efekefek (surat berharga). Di Indonesia ada dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Bursa efek yang dimiliki oleh negara lain, misalnya Bursa Saham London (London Stock Exchange) di Inggris, Bursa Saham Toronto (Toronto Stock Exchange) di Kanada, Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange) di Jepang, dan Euronext N.V, yaitu penggabungan beberapa bursa saham dalam rangka mengambil keuntungan dari harmonisasi Uni Eropa dengan anakanak perusahaan di Belgia, Prancis, Belanda, Portugal, dan Britania Raya.

BEJ dan BES masing-masing dijalankan oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya yang sahamnya dimiliki oleh para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek.

1. Pengertian Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

2. Peran Bursa Efek

Dalam kegiatan di pasar modal, bursa efek memiliki beberapa peran, di antaranya, yaitu

  1. menyediakan semua sarana perdagangan efek;
  2. membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
  3. mengupayakan likuiditas instrumen;
  4. mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading;
  5. menyebarluaskan informasi bursa;
  6. menciptakan instrumen dan jasa baru.

3. Kewajiban Bursa Efek

Bursa efek juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana perdagangan efek, yaitu

  1. menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam;
  2. menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
  3. memiliki satuan pemeriksa. 

4. Instrumen di Bursa Efek

Di bursa efek, instrumen yang diperdagangkan di antaranya sebagai berikut.

a. Saham

Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Di bursa efek, saham merupakan efek yang paling banyak diperjualbelikan. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

Saham biasa adalah saham tanpa hak istimewa, misalnya atas deviden, dan sisa harta jika perusahaan dilikuidasi. Saham preferen merupakan gabungan antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping memiliki karakteristik obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.

Akhirakhir ini telah berkembang produk-produk pengembangan dari saham preferen misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Saham preferen ini memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya. Beberapa prioritas yang ditawarkan antara lain:

  1. pemodal berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
  2. pemodal berhak mendapat pembayaran dividen dengan jumlah tetap;
  3. pemodal berhak mendapat pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya;
  4. pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa;
  5. pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.

b. Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Dengan demikian, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

c. Obligasi konversi

Obligasi konversi sekilas tidak berbeda dengan obligasi biasa, seperti memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo, dan memiliki nilai pari. Yang membedakannya obligasi ialah konversi dapat ditukar dengan saham biasa.

Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi dan tidak sama di antara obligasi konversi satu dan lainnya. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi tiga saham biasa setelah 1 Agustus 2006 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga Bank Umum Nasional Indonesia

d. Right

Bukti right merupakan hak bagi pemodal dalam membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.

Baca juga Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil

e. Waran (Warrant)

Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham atau obligasi.

Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran, namun setelah saham atau obligasi yang disertai waran memasuki pasar, ketiganya dapat diperdagangkan secara terpisah.

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button