PPKn Kelas XIISMA Kelas 12

Partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum

Setelah Anda menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum dan memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja sekarang keyakinan Anda akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum makin tinggi. Selanjutnya akan dibahas Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum

Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari partisipasi tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

  1. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
  3. menegakkan kepastian hukum.

Baca juga Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Ciri-ciri Orang yang berperilaku sesuai dengan hukum

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

  1. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
  2. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
  3. tidak menyinggung perasaan orang lain;
  4. menciptakan keselarasan;
  5. mencerminkan sikap sadar hukum;
  6. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Baca juga Kepatuhan Terhadap Hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
  2. Bertugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
  6. Membayar iuran warga.

d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP.
  3. Memiliki SIM.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.
Gambar. Masyarakat bergotong royong membangun keamanan lingkungan (foto/istimewa)

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button