Ekonomi

Mekanisme Perdagangan Pasar Modal

Mekanisme Perdagangan Pasar Modal. Pasar perdana adalah penawaran efek dari suatu perusahaan kepada masyarakat (publik) oleh suatu sindikasi penjaminan untuk pertama kalinya sebelum efek tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.

Mekanisme perdagangan pasar perdana

Mekanisme perdagangannya adalah sebagai berikut: pertama saham atau efek yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit (emiten) akan ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini disebut dengan Penawaran Umum Perdana (IPO).

Gambar. Proses Perdagangan pada Pasar Perdana (foto/istimewa)

Prosedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat berharga berskala nasional dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
  2. Investor yang berminat dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi penjamin emisi atau agen penjual dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Investor kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
  4. Penjamin emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
  5. Proses penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan allotment) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang telah mengeluarkan saham atau obligasi. Dalam proses penjatahan ini ada beberapa istilah yang harus diperhatikan:
  6. Undersubscribed, adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini semua investor akan mendapatkan saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya. 
  7. Oversubscribed, adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor lebih dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
  8. Apabila jumlah saham atau obligasi telah terjadi oversubscribed maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (refund).
  9. Saham atau obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui penjamin emisi dan agen penjual. 

Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lain. 

Proses Perdagangan pada Pasar Sekunder (foto/istimewa)
Proses Perdagangan pada Pasar Sekunder (foto/istimewa)

Perusahaan efek yang telah mendapatkan izin sebagai Pedagang Perantara Efek di Bursa Efek Indonesia dapat melakukan aktivitas jual beli efek di bursa efek. Perusahaan efek membeli dan atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau beli dari investor.

Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek. 

Baca juga Materi manajemen operasional

JATS (Jakarta Automated Trading System)

Mekanisme Perdagangan Pasar Modal. Sejak tahun 1995 proses perdagangan efek di pasar modal Indonesia telah menggunakan sistem terkomputerisasi yang disebut dengan JATS (Jakarta Automated Trading System) yang beroperasi berdasarkan sistem tawar menawar (auction) secara terus-menerus selama periode perdagangan.

Perintah order beli dan jual dari investor dapat cocok (matched) berdasarkan prioritas harga dan waktu. Prioritas harga artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli (bid price) yang paling tinggi akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual (offer price) yang paling rendah.

Prioritas waktu artinya siapa pun yang memasukkan order beli atau jual terlebih dahulu akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

Bursa Efek Indonesia menggolongkan perdagangan saham ke dalam tiga pasar, yaitu: 

  1. Pasar reguler. Saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan lot dan berdasarkan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama proses perdagangan. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI.
  2. Pasar negosiasi. Pasar ini dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler.
  3. Pasar tunai. Pasar ini tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash and carry).

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button