BeritaPerkantoran

Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan merupakan hal penting bagi setiap orang. Dalam pepatah “dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat” memperlihatkan bahwa kesehatan manusia terdiri dari sehat secara fisik dan mental. Setiap orang akan dapat bekerja dengan baik apabila sehat jasmani dan rohaninya.

Dalam rangka mempersiapkan kerja yang sehat secara jasmani dan rohani, maka perlu dipahami juga konsep keselamatan dan kesehatan kerja atau sering dikenal dengan K3.

Dasar Hukum yang Mengatur K3

Mengingat pentingnya K3 dalam bekerja, pihak pemerintah telah menetapkan dasar hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi:

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
  2. Undang-undang No. 25 Tahun 1997 dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja;
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pada prinsipnya peraturan perundangan di atas menunjukkan bahwa pentingnya perlindungan kerja bagi seorang karyawan sehingga dalam bekerja dapat dilakukan dengan aman. 

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Dalam ruang lingkup yang diatur oleh undang-undang No. 1 Tahun 1970 menyebutkan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekhususan hukum Republik Indonesia. 

Mondy dan Noe (2005), keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja, sedangkan kesehatan merujuk kepada terbebasnya karyawan dari penyakit secara fisik dan mental. 

Dari pemahaman di atas maka yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah keadaan saat seseorang merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Aman dalam hal ini diartikan sebagai terhindar dari kecelakaan kerja dan faktor penyakit yang muncul akibat proses kerja. 

Kesehatan kerja menurut Flippo (1984) terdiri dari dua jenis yakni physical health dan mental health. Physical health dapat berupa pemeriksaan sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan jasmani sebelum penempatan atau bekerja.

Saat bekerja program ini dapat berupa jaminan kesehatan karyawan, fasilitas klinik, dan tenaga medis dalam rangka tindakan preventif. Setelah bekerja dalam program ini dapat berupa pemeriksaan berkala atau fasilitas kesehatan yang diterima.

Mental health dalam program kesehatan kerja dapat berupa ketersediaan penyuluhan kejiwaan dan psikiater, kerjasama dengan spesialis dan lembaga psikiater, pelatihan-pelatihan yang diberikan dalam rangka tindakan preventif untuk mencapai kesehatan mental.

Kepres No. 22 Tahun 1993

Dalam Kepres No. 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, pasal 2 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja, baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Pasal ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 

Baca juga Kesempatan Kerja dalam pembangunan di Indonesia

Penyebab penyakit akibat kerja, antara lain:

  1. Golongan fisik, seperti bising, radiasi, suhu ekstrem, tekanan udara, vibrasi, dan penerangan.
  2. Golongan kimiawi, meliputi semua bahan kimia dalam bentuk serbuk, uap, gas, larutan dan kabut.
  3. Golongan biologis, seperti bakteri, virus, dan jamur.
  4. Golongan fisiologis/ergonomis, antara lain desain tempat kerja, dan beban kerja.
  5. Golongan psikososial, meliputi stres psikis, kerja yang monoton, dan tuntutan pekerjaan.

Oleh karena itu, tindakan preventif yang berupa program kesehatan baik fisik maupun mental sangat diperlukan bagi pelaku usaha demi terciptanya tenaga kerja yang sehat dan kuat yang pada akhirnya berdampak positif untuk perusahaan.

Tujuan K3

Tujuan adanya keselamatan dan kesehatan kerja dari uraian di atas adalah untuk tercapainya keselamatan tenaga kerja saat sedang bekerja dan setelah bekerja.

a. Tujuan K3 dilihat dari pelaku usaha, meliputi:

  1. Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
  2. Mencegah terjadinya kerugian.
  3. Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.

b. Tujuan K3 dilihat dari karyawan, meliputi:

  1. Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan.
  2. Meningkatkan penghasilan karyawan.
  3. Menjamin keberlangsungan pekerjaan.

c. Tujuan K3 dilihat dari lingkungan kerja

Dilihat dari lingkungan pekerjaan setiap organisasi yang konsisten dengan program K3 akan terwujud lingkungan yang sehat dan aman. Dalam lingkungan yang sehat dan aman tersebut akan terlihat hasil seperti di bawah ini:

  1. Meningkatkan produktivitas.
  2. Meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen.
  3. Menurunkan biaya-biaya kesehatan dan asuransi.
  4. Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih tinggi, karena meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan karyawan.
  5. Meningkatkan citra perusahaan. 

d. Tujuan K3 dilihat dari bidang pekerjaan

Dampak K3 terhadap pekerjaan akan menekan angka kecelakaan kerja, disamping timbulnya jenis penyakit yang diakibatkan karena lingkungan kerja yang dapat diantisipasi sebelumnya.

Volume pekerjaan yang tinggi juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jam kerja dan layanan sosio psikologis seperti kegiatan refreshing di luar lapangan atau kegiatan yang lainnya. 

Membaca Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button