GeografiIPS Kelas 8

Pengawetan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

ADVERTISEMENT

Pengawetan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Tahukah kalian bahwa pengawetan lingkungan tanah dapat dilakukan secara mekanis dan biologis? Pengawetan mekanis dilakukan dengan pengerjaan tanah sesuai dengan kemiringan lahan dan mendatar hingga tanah tidak hanyut oleh aliran air.

Menurut biologis, dilakukan dengan tumbuhan yang dapat mencegah terjadinya erosi dan memperkuat struktur tanah. Untuk itu, harus dipilih tanaman yang mempunyai kemampuan pelindung tanah dan hewan yang ada di sekitar lingkungan.

Pengawetan dan perlindungan lingkungan hutan dilakukan dengan cara pembukaan cagar alam, hutan suaka, hutan lindung, dan melindungi hewan langka. Pengawetan ditujukan agar lingkungan hidup berkembang dan dapat bertahan lebih lama.

Cagar alam berfungsi untuk melindungi segala sesuatu yang ada dalam hutan itu, contohnya adalah cagar alam Ujung Kulon di Jawa Barat. Hutan suaka margasatwa hanya melindungi hewan-hewan langka dari kepunahan.

Contohnya suaka harimau di Riau dan suaka komodo di Nusa Tenggara Timur. Hutan lindung melindungi tumbuh-tumbuhan langka dari kepunahan, contohnya Kebun Raya Bogor dan hutan lindung Dago Bandung di Jawa Barat. 

Hewan langka merupakan hewan yang jumlahnya sudah sangat sedikit sehingga dikhawatirkan akan punah bila tidak dilindungi. Upaya perlindungan yang dilakukan adalah dengan tidak boleh menangkap atau memperjualbelikan hewan langka dan menghukum orang yang memanfaatkan hewan langka. Hewan langka yang dilindungi di negara kita, antara lain anoa, babirusa, badak, banteng, gajah sumatra, harimau, komodo, tapir, dan burung cenderawasih.

Upaya pemeliharaan sumber daya alam dilakukan melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi. (ilustrasi foto/Agincourt Resorces)

Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Upaya pemeliharaan sumber daya alam dilakukan melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi. Reboisasi dan penghijauan berfungsi untuk melindungi tanah dari pengikisan (erosi), mempercepat proses pembentukan tanah baru, dan mencegah terjadinya kerusakan tanah di daerah pertanian.

Pada lereng atau tanah berbukit dibuat sengkedan untuk mencegah erosi dan menjaga kesuburan tanah agar pada saat turun hujan air ditahan sehingga meresap ke dalam tanah. 

Kemudian, di daerah aliran sungai juga ditanami pohon agar air dapat ditahan, terutama pada waktu hujan, airnya tidak langsung mengalir. Pohonpohon itu juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pengikisan di permukaan atau erosi. 

Limbah atau kotoran buangan industri atau rumah tangga turut mempercepat kerusakan sumber daya alam. Oleh karena itu, limbah tersebut perlu diolah sehingga kerusakan yang diakibatkannya semakin rendah atau sedikit.

Akibat tercemarnya sumber daya alam oleh limbah, timbul berbagai jenis penyakit pada manusia, seperti kolera, tipus, dan disentri. Kerusakan keindahan alam atau adanya bau busuk mengganggu kehidupan tumbuh-tumbuhan atau hewan, juga merusak benda-benda yang ada di sekitarnya.

Usaha pencegahan yang dilakukan, antara lain dengan menempatkan industri yang jauh dari pemukiman penduduk. Selain itu, sebelum dibuang air limbah industri diolah terlebih dulu.

Limbah rumah tangga ditertibkan dengan membuat tempattempat pembuangan sampah dan melaksanakan daur ulang, antara lain dengan pembakaran, diolah menjadi bahan pupuk, biogas untuk memasak atau penerangan, sedangkan sisa makanan dijadikan makanan ternak.

Tindakan Preventif dan Kuratif

Ada dua jenis usaha yang dilakukan untuk penyelamatan/pencegahan dan perbaikan berbagai masalah lingkungan, yaitu bersifat preventif dan kuratif. Tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan sebelum masalah lingkungan muncul.

Baca juga Flora dan Fauna Dilindungi dan Perlu dijaga kelestariannya

Tindakan preventif dilakukan dengan kemampuan melihat atau menjangkau ke masa depan. Dengan kemampuan itu, apa yang akan terjadi dapat diprediksi dengan melihat kondisi sekarang sehingga untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang akan datang dapat dirancang.

Tindakan kuratif merupakan upaya perbaikan atau penyelamatan lingkungan setelah kerusakan terjadi. Tindakan ini dilakukan dengan rehabilitasi atau perbaikan pada kerusakan lingkungan. Agar tindakan kuratif dapat berjalan dengan baik maka faktor penyebab kerusakan lingkungan harus diketahui lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button